SuaraMalang.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Suhardi, terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Pria berusia 67 tahun ini diduga menyalahgunakan anggaran selama masa jabatannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 646,2 juta.
Suhardi menjabat sebagai Kades Wadung untuk periode 2017-2023. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Malang, penyelewengan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.
Pada tahun 2019, Desa Wadung menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD sekitar Rp 1,42 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 113,4 juta.
Kemudian, pada tahun 2020, desa tersebut mendapatkan jatah DD dan ADD sekitar Rp 1,47 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 203 juta. Pada tahun 2021, Desa Wadung menerima sekitar Rp 1,5 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 329 juta.
"Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Desa Wadung," ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Jumat (17/5/2024).
Suhardi ditangkap oleh polisi pada 25 April lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2018-2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya Suhardi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang cenderung fiktif dan sebagian untuk keperluan pribadi tersangka.
"Kenapa fiktif? Cenderung tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Contoh kegiatan fiktif yang disebutkan antara lain pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo, kipas angin, dan lain-lain.
Hingga kini, petugas masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Suhardi akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Mantan Kades Tajir Melintir! Tilep Duit Rakyat Rp 646 Juta, Nasibnya Kini...
-
Rencana Mantan Bupati Malang Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat: Saya Santai-santai Dulu
-
Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu Segera Dilimpahkan ke Jaksa
-
Proyek Patung Bung Karno di Malang Diduga Langgar Aturan Lelang
-
Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Kadinkes Kota Batu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadwal Panas BRI Super League: Arema Hadapi Juara Bertahan, PSM Incar Kemenangan Perdana
-
Investor Global Naikkan Target Price BBRI, BRI Peroleh Alokasi Dana Rp55 Triliun
-
Jutaan Debitur UMKM Manfaatkan KUR BRI Bernilai Total Rp114,28 Triliun
-
Dana kaget Hari Ini, Pastikan Klik 7 Link Untuk Segera Dapat Tambahan Uang Jajan
-
Ustad Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Diduga Kerugian Negara ke KPK