SuaraMalang.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Suhardi, terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Pria berusia 67 tahun ini diduga menyalahgunakan anggaran selama masa jabatannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 646,2 juta.
Suhardi menjabat sebagai Kades Wadung untuk periode 2017-2023. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Malang, penyelewengan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.
Pada tahun 2019, Desa Wadung menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD sekitar Rp 1,42 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 113,4 juta.
Kemudian, pada tahun 2020, desa tersebut mendapatkan jatah DD dan ADD sekitar Rp 1,47 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 203 juta. Pada tahun 2021, Desa Wadung menerima sekitar Rp 1,5 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 329 juta.
"Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Desa Wadung," ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Jumat (17/5/2024).
Suhardi ditangkap oleh polisi pada 25 April lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2018-2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya Suhardi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang cenderung fiktif dan sebagian untuk keperluan pribadi tersangka.
"Kenapa fiktif? Cenderung tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Contoh kegiatan fiktif yang disebutkan antara lain pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo, kipas angin, dan lain-lain.
Hingga kini, petugas masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Suhardi akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Mantan Kades Tajir Melintir! Tilep Duit Rakyat Rp 646 Juta, Nasibnya Kini...
-
Rencana Mantan Bupati Malang Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat: Saya Santai-santai Dulu
-
Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu Segera Dilimpahkan ke Jaksa
-
Proyek Patung Bung Karno di Malang Diduga Langgar Aturan Lelang
-
Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Kadinkes Kota Batu
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga