SuaraMalang.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Suhardi, terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Pria berusia 67 tahun ini diduga menyalahgunakan anggaran selama masa jabatannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 646,2 juta.
Suhardi menjabat sebagai Kades Wadung untuk periode 2017-2023. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Malang, penyelewengan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.
Pada tahun 2019, Desa Wadung menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD sekitar Rp 1,42 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 113,4 juta.
Kemudian, pada tahun 2020, desa tersebut mendapatkan jatah DD dan ADD sekitar Rp 1,47 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 203 juta. Pada tahun 2021, Desa Wadung menerima sekitar Rp 1,5 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 329 juta.
"Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Desa Wadung," ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Jumat (17/5/2024).
Suhardi ditangkap oleh polisi pada 25 April lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2018-2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya Suhardi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang cenderung fiktif dan sebagian untuk keperluan pribadi tersangka.
"Kenapa fiktif? Cenderung tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Contoh kegiatan fiktif yang disebutkan antara lain pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo, kipas angin, dan lain-lain.
Hingga kini, petugas masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Suhardi akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Mantan Kades Tajir Melintir! Tilep Duit Rakyat Rp 646 Juta, Nasibnya Kini...
-
Rencana Mantan Bupati Malang Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat: Saya Santai-santai Dulu
-
Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu Segera Dilimpahkan ke Jaksa
-
Proyek Patung Bung Karno di Malang Diduga Langgar Aturan Lelang
-
Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Kadinkes Kota Batu
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya