SuaraMalang.id - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dinyatakan bebas bersyarat atas kasusnya korupsi yang menjeratnya.
Dia pun pulang ke rumahnya di kawasan Pakis, Kabupaten Malang pada Selasa (23/4/2024).
Di sela menerima tamu yang datang, Rendra mengaku bersyukur akhirnya bisa bebas bersyarat. “Bersyukur saya masih diberi kesempatan menjalani bebas bersyarat sesuai aturan yang ada,” kata Rendra dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Sejumlah tamu berdatangan ke kediaman Rendra Kresna sejak tiba pada Selasa.
“Hari ini saya bisa berkumpul dengan keluarga dan rekan rekan dan teman-teman sekalian. Setidaknya kita jagongan. Membicarakan sesuatu yang bermanfaat bagi wilayah Kabupaten Malang kedepannya,” ujar Rendra.
Rendra mengaku ingin menikmati waktu setelah bebas bersyarat. Pun saat disinggung mengenai Pilkada Kabupaten Malang yang sudah di depan mata, dia menyerahkan kepada pemain-pemainnya. “Saya santai santai dululah, saya menikmati dulu,” katanya.
Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) pada Selasa (23/4/2024).
Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.
"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Viral Sejoli di Malang Terekam CCTV Mesum di Kafe
Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuatnya selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari. "Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta," terang Heni.
Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025