SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT) sebagai tersangka, Selasa (9/1/2024). Dia diduga terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji senilai Rp97.697.600,00
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
Mohammad Januar Ferdian, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kartika berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran (TA) 2021.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni inisial ADP selaku Direktur CV Punakawan (selaku pelaksana kegiatan) dan DA selaku Direktur CV DAP (selaku konsultan pengawas) pada 11 Oktober 2023.
“Sesuai hasil pendalaman, maka pada hari ini kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu KT selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dan AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.
Tersangka KT, lanjut dia, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan, sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal itu melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Selain itu, Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis; c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka
Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Pemkot Batu Gandeng Pemerintah Desa hingga BPD untuk Awasi
terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa 9 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan