SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT) sebagai tersangka, Selasa (9/1/2024). Dia diduga terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji senilai Rp97.697.600,00
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
Mohammad Januar Ferdian, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kartika berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran (TA) 2021.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni inisial ADP selaku Direktur CV Punakawan (selaku pelaksana kegiatan) dan DA selaku Direktur CV DAP (selaku konsultan pengawas) pada 11 Oktober 2023.
“Sesuai hasil pendalaman, maka pada hari ini kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu KT selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dan AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.
Tersangka KT, lanjut dia, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan, sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal itu melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Selain itu, Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis; c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka
Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Pemkot Batu Gandeng Pemerintah Desa hingga BPD untuk Awasi
terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa 9 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia