SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT) sebagai tersangka, Selasa (9/1/2024). Dia diduga terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji senilai Rp97.697.600,00
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
Mohammad Januar Ferdian, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kartika berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran (TA) 2021.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni inisial ADP selaku Direktur CV Punakawan (selaku pelaksana kegiatan) dan DA selaku Direktur CV DAP (selaku konsultan pengawas) pada 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Pemkot Batu Gandeng Pemerintah Desa hingga BPD untuk Awasi
“Sesuai hasil pendalaman, maka pada hari ini kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu KT selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dan AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.
Tersangka KT, lanjut dia, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan, sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal itu melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Selain itu, Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis; c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka
Baca Juga: 4 Sepeda Brompton Terpidana Korupsi Bansos Dilelang KPK
terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa 9 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat