SuaraMalang.id - Mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Suhardi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Tindakan korupsi yang dilakukan Suhardi berlangsung selama tiga tahun, dari 2019 hingga 2021, dan menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 646,2 juta.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang pada Kamis (16/5/2024) bahwa tindakan korupsi tersebut terjadi selama Suhardi menjabat sebagai Kades pada periode 2017-2023.
"Sesuai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban APBDesa Wadung Tahun Anggaran 2019 – 2021 dan hasil klarifikasi perangkat desa, ditemukan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan beberapa kegiatan dengan total sebesar Rp 646,2 juta," ucap Imam.
Dari hasil pemeriksaan, total anggaran senilai Rp 646.224.639,62 yang dikorupsi Suhardi bersumber dari DD dan ADD, dan tindakan korupsi tersebut terjadi secara bertahap.
Pada tahun 2019, Pemerintah Desa (Pemdes) Wadung mendapatkan ADD sebesar Rp 500.468.000 dan DD sebesar Rp 926.310.000. Suhardi menyalahgunakan pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp 113.449.457,00 pada tahun tersebut.
Pada tahun 2020, Pemdes Wadung mendapatkan ADD sebesar Rp 506.762.105 dan DD sebesar Rp 965.936.000. Suhardi kembali melakukan penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp 203.180.303,28.
Di tahun 2021, Pemdes Wadung mendapatkan ADD senilai Rp 507.692.000 dan DD sebesar Rp 996.164.000.
"Penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD yang dilakukan tersangka pada tahun 2021 senilai Rp 329.594.879,34," tambah Imam.
Selama tahun 2019 – 2021, Suhardi melakukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan di Pemdes Wadung, sehingga ia bisa dengan leluasa menyalahgunakan pengelolaan DD dan ADD. Polres Malang yang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang menemukan penggunaan DD dan ADD yang tidak sesuai dengan RAPBDes Desa Wadung pada Tahun Anggaran 2019 – 2021, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 646.224.639,62.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Suhardi, yang kini berusia 67 tahun, dan menahannya di Polres Malang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, Subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman pidana terhadap tersangka paling lama 20 tahun penjara," pungkas Imam.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
PKB Malang Ketar-ketir! Rekomendasi Bacabup Tak Kunjung Turun, Siapa yang Dipilih Cak Imin?
-
Fortuner Masuk Jurang, Dua Korban Sempat Unggah Status WhatsApp Sebelum Kejadian
-
Fakta Baru Toyota Fortuner Masuk Jurang di Ngadas Tewaskan 4 Orang
-
Cowok Eksibisionis yang Resahkan Warga Malang Ditangkap
-
Rencana Mantan Bupati Malang Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat: Saya Santai-santai Dulu
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Malang Selatan Dikepung Banjir dan Longsor: Jalur Utama Malang-Lumajang Lumpuh Total
-
Raih Empat Penghargaan Pada 2026, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun
-
Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba
-
Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
-
Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?