SuaraMalang.id - Kabupaten Malang mencatat rekor sebagai daerah dengan angka perceraian terbanyak di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2023.
Dari total 88.213 kasus perceraian yang terjadi di Jatim, sebanyak 7.038 di antaranya terjadi di Kabupaten Malang.
Meskipun jumlah perceraian di Kabupaten Malang menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 8.195 kasus, daerah ini tetap menempati urutan teratas dari 29 kabupaten dan 9 kota di Jatim.
Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), penyebab kasus perceraian di Kabupaten Malang sangat beragam.
Berikut adalah rincian penyebab utama perceraian di daerah tersebut:
1. Faktor Ekonomi: Hampir setengah dari total kasus perceraian, yaitu sebanyak 3.158 kasus, terjadi karena alasan ekonomi. Banyak pasangan merasa kesulitan mempertahankan pernikahan mereka karena tekanan keuangan.
2. Perselisihan dan Pertengkaran: Sebanyak 2.378 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Konflik yang tidak terselesaikan sering kali berujung pada keputusan untuk berpisah.
3. Ditinggalkan Secara Sepihak: Sebanyak 573 orang menggugat cerai karena ditinggalkan oleh pasangannya tanpa alasan yang jelas atau dengan alasan yang tidak dapat diterima.
4. Dipenjara: Sebanyak 15 kasus perceraian terjadi karena salah satu pihak dipenjara. Situasi ini membuat pasangan merasa sulit melanjutkan kehidupan bersama.
5. Pindah Agama atau Keyakinan: Ada 15 kasus perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak yang pindah agama atau keyakinan, yang sering kali menyebabkan perbedaan yang tidak bisa dijembatani dalam rumah tangga.
6. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Sebanyak 13 orang memilih bercerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan fisik atau emosional menjadi alasan kuat untuk berpisah.
7. Minuman Keras: Sebanyak 6 kasus perceraian terjadi karena salah satu pasangan kecanduan minuman keras, yang berdampak negatif pada hubungan mereka.
8. Kecanduan Judi Online (Online Zeus): Ada 6 kasus perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online, yang menguras keuangan dan menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga.
9. Perselingkuhan: Sebanyak 6 kasus perceraian terjadi karena salah satu pihak berselingkuh, yang merusak kepercayaan dalam hubungan pernikahan.
10. Poligami: Sebanyak 4 kasus perceraian disebabkan oleh praktik poligami, yang menimbulkan ketidakpuasan dan konflik dalam rumah tangga.
Berita Terkait
-
Cinta Tak Seindah Faktanya! Dari 19.936 Pernikahan di Malang, 7.038 Cerai
-
Nikah dan Cerai, Kabupaten Malang Juaranya, Kok Bisa?
-
Data: Penduduk SD ke Bawah di Jawa Timur Makin Sulit Dapat Kerja
-
Bacabup Malang dari PDIP Diam-diam Temui Petinggi Golkar, Ada Apa?
-
1.625 Calon Jemaah Haji Kabupaten Malang Diberangkatkan ke Embarkasi Surabaya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?
-
Lewat Klasterku Hidupku, BRI Bangun Ekosistem UMKM Berdaya Saing dan Inklusif