Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 21:12 WIB
Ilustrasi perceraian.(Freepik)

SuaraMalang.id - Kabupaten Malang, dengan populasi sekitar 2,7 juta penduduk dan luas wilayah 3.473 kmĀ², mencatatkan jumlah pernikahan dan perceraian tertinggi di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2023. Kabupaten ini berada di urutan kedua terbanyak dalam jumlah populasi di Jatim, setelah Surabaya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Malang menyelenggarakan hampir 20 ribu pernikahan sepanjang tahun 2023, dengan total 19.936 pernikahan.

Angka ini merupakan yang tertinggi di Jatim, diikuti oleh Jember dengan 18.004 pernikahan dan Surabaya dengan 15.418 pernikahan.

Namun, Kabupaten Malang juga mencatat jumlah perceraian terbanyak di Jatim dalam tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2021, terdapat 6.370 kasus perceraian, yang meningkat menjadi 8.195 pada tahun 2022, dan sedikit menurun menjadi 7.038 kasus perceraian pada tahun 2023.

Jember dan Surabaya mengikuti di urutan kedua dan ketiga dengan masing-masing 5.874 dan 5.456 kasus perceraian pada tahun 2023.

Berdasarkan data BPS tersebut, Kabupaten Malang merupakan daerah dengan kasus nikah cerai terbanyak di Jatim pada tahun 2023.

Hampir setengah dari kasus perceraian di Kabupaten Malang terjadi karena faktor ekonomi. Faktor lainnya termasuk perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.

Selain itu, beberapa kasus perceraian di Kabupaten Malang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (14 kasus) dan poligami (4 kasus).

Menariknya, ada tiga kasus perceraian yang disebabkan oleh kawin paksa di awal mula pernikahan.

Dengan tingginya angka pernikahan dan perceraian, Kabupaten Malang menjadi sorotan dalam hal dinamika sosial dan ekonomi.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang menyebabkan tingginya angka perceraian, termasuk memberikan edukasi tentang pentingnya kestabilan ekonomi dan komunikasi yang baik dalam rumah tangga.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More