SuaraMalang.id - Tahapan penyerahan syarat dokumen dukungan bagi bakal pasangan calon (Paslon) independen di Pilkada 2024 Kota Malang telah selesai.
Dari dua paslon independen yang mendaftar, satu di antaranya dinyatakan gugur. Paslon independen Briyan Cahya Putra dan Ahmad Yani tidak memenuhi syarat saat verifikasi administrasi, sementara pasangan Heri Cahyono alias Sam HC dan M Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncell dinyatakan tetap melaju ke tahap berikutnya.
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar, mengatakan bahwa kedua paslon independen telah menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan independen ke KPU Kota Malang pada Minggu (12/5/2024).
Selain menyerahkan dokumen syarat dukungan, mereka juga diwajibkan mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Usai dilakukan verifikasi administrasi, KPU Kota Malang menyatakan bahwa hanya pasangan Sam HC-Rizky Boncell yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Dari dua bapaslon itu yang lanjut tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi adalah atas nama Heri Cahyono (Sam HC) dan M Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncell). Untuk Briyan dan Ahmad Yani sudah tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi," ujar Deny, Jumat (17/5/2024).
Deny mengungkapkan bahwa paslon Briyan-Ahmad Yani gugur karena dokumen dukungan yang diunggah ke Silon tidak memenuhi jumlah minimal. Pasangan ini hanya mengunggah sekitar 2.000 dukungan dari 48.822 dukungan yang diwajibkan.
"Jadi sementara ini yang lanjut ke berikutnya adalah Heri Cahyono dan M Rizky. Pasangan satunya tidak lanjut karena minimal syarat dukungannya kurang. Kemarin yang disetor di Silon tidak sampai 2.000. Otomatis gugur dan tak bisa lanjut tahap berikutnya," ungkapnya.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi kebenaran dokumen dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan independen tersebut, termasuk pencocokan KTP, surat dukungan, hingga verifikasi profesi pendukung untuk memastikan mereka bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
"Jadi yang lolos tahap selanjutnya, ini nanti sampai 29 Mei kami lakukan verifikasi administrasi terkait dengan kebenaran dokumen yang diserahkan ke kami melalui Silon. Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek KTP-nya Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, jenis pekerjaan bukan ASN atau TNI/Polri," pungkas Deny.
Dengan demikian, pasangan Sam HC-Rizky Boncell kini melaju ke tahap berikutnya dalam Pilkada 2024 Kota Malang, sementara Briyan Cahya Putra dan Ahmad Yani harus menghentikan langkah mereka setelah gagal memenuhi syarat minimal dukungan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Heri Cahyono Melenggang Mulus Lewat Jalur Independen, Bisa Taklukkan Pilkada Kota Malang?
-
Bacabup Malang dari PDIP Diam-diam Temui Petinggi Golkar, Ada Apa?
-
Gus Irsyad Lepas Jabatan, Ada Apa dengan PKB Kabupaten Pasuruan?
-
Janji vs Realita: Kemiskinan Jember Masih Tinggi, Siapa yang Layak Pimpin?
-
'Tes Ombak' ala Kandidat Pilbup Bondowoso: Cuma Cari Panggung atau Serius?
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?