SuaraMalang.id - Pemkab Jember memperketat persyaratan dispensasi kawin (diska) untuk mencegah perkawinan anak di Jember. Langkah ini diambil bukan untuk menghambat pernikahan warga Jember, melainkan untuk mencegah dampak negatif seperti stunting, perceraian, hingga tingginya angka kematian ibu dan bayi (AKI/AKB).
Wakil Bupati (Wabup) Jember, MB Firjaun Barlaman, mengungkapkan bahwa tahun lalu di Jember, pengadilan agama menerima sekitar 1.300 permohonan diska.
Dari jumlah tersebut, hampir 95 persen disetujui karena persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
“Dari jumlah tersebut, itu menjadi perhatian khusus bagi pemkab. Mengingat akan berakibat fatal jika dibiarkan,” jelasnya saat sosialisasi SOP dan diska di Hotel Royal, kemarin (16/5/2024).
Pemkab Jember dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang diska. Firjaun menjelaskan, dalam mengatur diska diperlukan payung hukum agar aturan, tata cara, dan pengawasan oleh berbagai pihak menjadi lebih jelas.
Dalam SOP pengajuan diska yang baru, warga Jember perlu membawa sejumlah persyaratan tambahan, yakni surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes), psikolog, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Ketika sudah ada rekom dari tiga pihak tersebut, maka akan disetujui,” imbuhnya.
Meskipun syarat pengajuan diska diperketat, Pemkab Jember menghadapi tantangan baru, yaitu pernikahan siri. Pernikahan siri berada di luar tanggung jawab pemkab, namun mereka tetap akan mengupayakan agar hal tersebut tidak terjadi.
“Pemkab akan beri sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat. Sebab, hal itu yang bisa mengawasi langsung warga sekitar,” pungkas Firjaun.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Ashira Zamita, Ogah Nikah Muda Karena Menjadi Saksi Kengerian Pernikahan yang Dialami Sang Kakak
-
Standar Nikah Muda dan Mengapa Angka Perceraian Semakin Tinggi?
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik
-
Momen Kris Dayanti Nikmati Waktu Bersama Keluarga Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada 2024
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu