Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 18:39 WIB
Ilustrasi menikah muda.(Pixabay.com)

SuaraMalang.id - Pemkab Jember memperketat persyaratan dispensasi kawin (diska) untuk mencegah perkawinan anak di Jember. Langkah ini diambil bukan untuk menghambat pernikahan warga Jember, melainkan untuk mencegah dampak negatif seperti stunting, perceraian, hingga tingginya angka kematian ibu dan bayi (AKI/AKB).

Wakil Bupati (Wabup) Jember, MB Firjaun Barlaman, mengungkapkan bahwa tahun lalu di Jember, pengadilan agama menerima sekitar 1.300 permohonan diska.

Dari jumlah tersebut, hampir 95 persen disetujui karena persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

“Dari jumlah tersebut, itu menjadi perhatian khusus bagi pemkab. Mengingat akan berakibat fatal jika dibiarkan,” jelasnya saat sosialisasi SOP dan diska di Hotel Royal, kemarin (16/5/2024).

Pemkab Jember dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang diska. Firjaun menjelaskan, dalam mengatur diska diperlukan payung hukum agar aturan, tata cara, dan pengawasan oleh berbagai pihak menjadi lebih jelas.

Dalam SOP pengajuan diska yang baru, warga Jember perlu membawa sejumlah persyaratan tambahan, yakni surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes), psikolog, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

“Ketika sudah ada rekom dari tiga pihak tersebut, maka akan disetujui,” imbuhnya.

Meskipun syarat pengajuan diska diperketat, Pemkab Jember menghadapi tantangan baru, yaitu pernikahan siri. Pernikahan siri berada di luar tanggung jawab pemkab, namun mereka tetap akan mengupayakan agar hal tersebut tidak terjadi.

“Pemkab akan beri sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat. Sebab, hal itu yang bisa mengawasi langsung warga sekitar,” pungkas Firjaun.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More