SuaraMalang.id - Terdakwa Faisol (26) dan isterinya, Mila Nur Badriyah, telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tindak pidana pencurian motor.
Faisol dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah mencuri sepeda motor dengan modus menyamar sebagai pedagang buah keliling.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Dalam sidang, hakim Suparno menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru dengan pidana penjara selama dua tahun dan terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangkan selama para terdakwa ditahan," ujar hakim Suparno dalam putusannya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan untuk Faisol dan dua tahun untuk Mila Nur Badriyah.
Namun, kedua terdakwa menerima putusan tersebut tanpa keberatan. "Saya menerima, yang mulia," kata Faisol di hadapan hakim.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 September 2023, ketika Faisol dan Mila sepakat untuk mengambil barang milik orang lain untuk dijual.
Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor milik kakak terdakwa dan menemukan target di Jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya. Di lokasi tersebut, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat Silver dengan nomor polisi L-5759-ABF terparkir di depan rumah.
Mila bertugas mengawasi keadaan sekitar sementara Faisol membuka kunci motor menggunakan magnet dan kunci T, kemudian menghidupkan mesin sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil, Faisol membawa motor curian tersebut ke arah Madura dan menjualnya kepada seorang bernama Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,- di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.
Akibat perbuatan mereka, korban Suliani menderita kerugian sebesar Rp 15.500.000,-. Hakim berharap putusan ini memberikan efek jera bagi kedua terdakwa dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Persaingan Zona Degradasi BRI Liga 1 Memanas Jelang Akhir Musim
-
Kontak Cewek VCS di MiChat, Pemuda Jadi Diperas Pelaku Ngaku Wartawan
-
Jelang Lawan Persebaya, Masihkah Masa 'Bulan Mandu' WCP dengan Arema FC?
-
Derby Jawa Timur: 26 Pemain Arema FC Telah Cetak 43 Gol ke Gawang Persebaya
-
Arema FC Fokus Pulihkan Mental Menuju Laga Kritis Kontra Persebaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?