SuaraMalang.id - Terdakwa Faisol (26) dan isterinya, Mila Nur Badriyah, telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tindak pidana pencurian motor.
Faisol dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah mencuri sepeda motor dengan modus menyamar sebagai pedagang buah keliling.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. Dalam sidang, hakim Suparno menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru dengan pidana penjara selama dua tahun dan terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangkan selama para terdakwa ditahan," ujar hakim Suparno dalam putusannya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan untuk Faisol dan dua tahun untuk Mila Nur Badriyah.
Namun, kedua terdakwa menerima putusan tersebut tanpa keberatan. "Saya menerima, yang mulia," kata Faisol di hadapan hakim.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 September 2023, ketika Faisol dan Mila sepakat untuk mengambil barang milik orang lain untuk dijual.
Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor milik kakak terdakwa dan menemukan target di Jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya. Di lokasi tersebut, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat Silver dengan nomor polisi L-5759-ABF terparkir di depan rumah.
Mila bertugas mengawasi keadaan sekitar sementara Faisol membuka kunci motor menggunakan magnet dan kunci T, kemudian menghidupkan mesin sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil, Faisol membawa motor curian tersebut ke arah Madura dan menjualnya kepada seorang bernama Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,- di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.
Akibat perbuatan mereka, korban Suliani menderita kerugian sebesar Rp 15.500.000,-. Hakim berharap putusan ini memberikan efek jera bagi kedua terdakwa dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Persaingan Zona Degradasi BRI Liga 1 Memanas Jelang Akhir Musim
-
Kontak Cewek VCS di MiChat, Pemuda Jadi Diperas Pelaku Ngaku Wartawan
-
Jelang Lawan Persebaya, Masihkah Masa 'Bulan Mandu' WCP dengan Arema FC?
-
Derby Jawa Timur: 26 Pemain Arema FC Telah Cetak 43 Gol ke Gawang Persebaya
-
Arema FC Fokus Pulihkan Mental Menuju Laga Kritis Kontra Persebaya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!