SuaraMalang.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia, termasuk penduduk Kota Malang.
KTP tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi pribadi tapi juga sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai layanan dan hak sipil yang diberikan oleh pemerintah.
Menurut informasi yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, proses pembuatan KTP disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga Kota Malang yang ingin mengurus KTP baru, kehilangan KTP, atau perlu melakukan perubahan data pada KTP yang sudah ada:
1. KTP Baru (Pemula):
- Wajib menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Calon pemegang KTP harus telah berusia minimal 17 tahun, atau minimal 16 tahun dan sudah menikah atau pernah menikah.
2. KTP Hilang atau Rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian diperlukan untuk kasus KTP yang hilang.
- Bila KTP rusak, wajib membawa KTP yang rusak tersebut.
- Fotokopi KK harus disertakan.
3. Perubahan Data pada KTP:
- Membawa KTP lama yang akan diperbaharui.
- Fotokopi KK terbaru yang mencerminkan perubahan data yang diinginkan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang menekankan pentingnya kepemilikan KTP yang valid dan terkini, mengingat dokumen ini sering digunakan dalam pembuatan dokumen penting lainnya seperti paspor dan SIM.
Masyarakat dihimbau untuk segera mengurus pembuatan atau pembaruan KTP untuk menghindari kerepotan di masa yang akan datang.
Warga yang mengalami kehilangan, kerusakan, atau perlu memperbarui data pada KTP mereka diharapkan segera mengunjungi kantor Dispendukcapil Kota Malang atau mengakses situs resmi [dispendukcapil.malangkota.go.id](https://dispendukcapil.malangkota.go.id) untuk informasi lebih lanjut dan prosedur yang diperlukan. KTP adalah bukti identitas yang sangat penting dan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Diusung PDIP dan PKB, Sanusi Siap Lanjutkan Bupati Malang Dua Periode
-
Konser Mafest Vol 3 di Malang Batal, Panitia Janji Proses Refund Bertahap
-
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
-
Arema FC Bertekad Lolos dari Zona Degradasi Liga 1 dengan Tiga Laga Krusial Tersisa
-
Lebaran Sudah Selesai, Penumpang di Stasiun Malang dan Terminal Arjosari Masih Ramai
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir