SuaraMalang.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendokumentasikan serangkaian pelanggaran yang terjadi selama pemilu 2024. Dokumen tersebut diserahkan oleh Ketua Tim Hukum, Todung Mulya Lubis, pada Selasa (16/4/2024).
Menurut Todung, dokumen tersebut mencakup bukti dari beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dianggap krusial bagi penilaian Majelis Hakim Konstitusi, termasuk pelanggaran etika dan nepotisme.
"Kami mengangkat pelanggaran etika yang jelas terlihat, seperti tergambar dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden," ujar Todung.
Lebih lanjut, Todung mengkritik keras apa yang dinilainya sebagai nepotisme oleh Presiden Joko Widodo yang menurutnya mencoba memuluskan jalan politik bagi anak dan menantunya.
"Ini melanggar berbagai undang-undang yang menentang praktik nepotisme dalam pemilihan umum," tegasnya.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendesak agar MK mempertimbangkan bukti yang mereka sajikan dan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang, mengingat besarnya pelanggaran dan kecurangan yang teridentifikasi.
Todung menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi Indonesia, yang mereka percaya telah terkompromi dalam pemilu terakhir.
Sidang MK terkait dengan kasus ini dijadwalkan akan terus berlanjut, dan keputusan yang akan dibuat diharapkan dapat memperbaiki integritas proses pemilihan umum di Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Raih Sukses Besar di Pemilu 2024, Lolos ke DPR dengan Dukungan Tinggi
-
Juru Bicara Timnas Amin Tanggapi Kemungkinan Majunya Menantu Jokowi di Pilkada Sleman
-
PDIP: Demokrasi Kini Rusak, Diawali Abuse of Power Presiden Jokowi
-
KPU RI Targetkan Selesaikan Rekapitulasi Suara Sebelum Batas Akhir 20 Maret 2024
-
Sidang Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi dan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?