Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 16 April 2024 | 20:53 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraMalang.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendokumentasikan serangkaian pelanggaran yang terjadi selama pemilu 2024. Dokumen tersebut diserahkan oleh Ketua Tim Hukum, Todung Mulya Lubis, pada Selasa (16/4/2024).

Menurut Todung, dokumen tersebut mencakup bukti dari beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dianggap krusial bagi penilaian Majelis Hakim Konstitusi, termasuk pelanggaran etika dan nepotisme.

"Kami mengangkat pelanggaran etika yang jelas terlihat, seperti tergambar dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden," ujar Todung.

Lebih lanjut, Todung mengkritik keras apa yang dinilainya sebagai nepotisme oleh Presiden Joko Widodo yang menurutnya mencoba memuluskan jalan politik bagi anak dan menantunya.

"Ini melanggar berbagai undang-undang yang menentang praktik nepotisme dalam pemilihan umum," tegasnya.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendesak agar MK mempertimbangkan bukti yang mereka sajikan dan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang, mengingat besarnya pelanggaran dan kecurangan yang teridentifikasi.

Todung menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi Indonesia, yang mereka percaya telah terkompromi dalam pemilu terakhir.

Sidang MK terkait dengan kasus ini dijadwalkan akan terus berlanjut, dan keputusan yang akan dibuat diharapkan dapat memperbaiki integritas proses pemilihan umum di Indonesia.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More