SuaraMalang.id - Enik Heriyanti (37), warga Desa Kidal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena menjual beras Bulog dengan harga premium setelah mengganti kemasannya.
Kasus ini merupakan tindak pidana perlindungan konsumen, menurut keterangan dari Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, pada konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).
Tersangka telah menjalankan operasinya sejak Oktober 2023, di mana ia membeli beras Bulog dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan menjualnya kembali dengan kemasan premium.
Selama lima bulan beroperasi, Enik diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp45 juta.
Baca Juga: Pemilik Toko di Malang Ditangkap Polisi, Jual Beras Bulog dengan Harga Premium
Menurut Kompol Imam Mustolih, Enik memperoleh beras Bulog tersebut melalui pembelian di media sosial, dengan satu karung 50 kilogram dibeli seharga Rp690 ribu secara cash on delivery (COD).
Selain itu, ia juga membeli beras dari seorang pria tak dikenal yang datang langsung ke tempat usahanya, dengan harga Rp640 ribu per karung. Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap pria penjual beras tersebut.
Enik mengemas ulang beras Bulog ke dalam dua jenis kemasan, yakni Beras Super Poles Cap Raja Lele berukuran 25 kilogram dan Beras SLYP Super Ramos Bandung berukuran lima kilogram.
Beras Raja Lele dijual seharga Rp350 ribu, sedangkan Ramos Bandung dijual Rp69 ribu hingga Rp70 ribu.
Dari penjualan beras tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 – Rp2.000 per kilogram, dengan total keuntungan bulanan antara Rp8 juta hingga Rp9 juta.
Baca Juga: Polres Malang Gerebek Gudang Repacking Beras Bulog Jadi Beras Premium
“Beras Bulog SPHP merupakan beras medium yang penjualan dan harganya diatur pemerintah karena beras tersebut bersubsidi. Namun oleh tersangka, beras tersebut diganti kemasannya seolah-olah kualitasnya premium,” kata Imam.
Atas perbuatannya, Enik dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 144 dan Pasal 143 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan kegiatan serupa yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu ketertiban pasar.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Lumbung Pangan Group Luncurkan Beras Premium dari Hasil Petani Lokal
-
Upaya Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Ini Daftar HET Lengkap Perbadan
-
1,9 Juta Petani dan Penyuluh Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan Kementan
-
Masyarakatnya Suka Beras Premium, Madura Dukung Swasembada Pangan Nasional
-
Harga Eceran Beras Bulog Naik, Paling Mahal Rp13.500 Per Kilogram
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia