Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 17 Maret 2024 | 20:03 WIB
ILUSTRASI - Pemotor Diduga Begal Bercelurit Terekam Kamera Warga di Lawang Malang. [Instagram]

SuaraMalang.id - Polres Ponorogo berhasil mengamankan enam pemuda terkait aksi konvoi membawa celurit yang viral di media sosial dan membuat resah masyarakat Ponorogo.

Keenam pemuda tersebut terdiri dari lima Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu dewasa, yang ditangkap menyusul beredarnya video aksi mereka yang meresahkan warga.

AKP Ryo Pradana, Kasatreskrim Polres Ponorogo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah video aksi konvoi para pemuda tersebut beredar luas di media sosial.

"Kami amankan enam orang. Satu sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur," ungkap AKP Ryo, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Toko dan Gudang Konveksi, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Penangkapan ini berlangsung setelah video konvoi para pemuda yang membawa celurit di kawasan wisata Telaga Ngebel viral di berbagai akun media sosial, termasuk Instagram @kampunghorrorponorogo dan @mastermatapancing.

Menurut AKP Ryo, aksi tersebut dilakukan hanya untuk gagah-gagahan dan menunjukkan eksistensi kelompok mereka.

"Mereka ingin eksistensi kelompok pemuda ini diakui," terangnya.

Selain mengamankan para pemuda, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone, sepeda motor, dan celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.

Serupa, di Sidoarjo, sejumlah anggota gengster juga diamankan oleh polisi setelah aksi mereka meresahkan masyarakat di kawasan Wonoayu, Sidoarjo, viral di media sosial.

Baca Juga: Ledakan Helium di Ponorogo: Satu Terluka, Dua Rumah Rusak

Dua pemuda, berinisial FS dan D, ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat konvoi.

Diketahui, kelompok pemuda tersebut berencana tawuran dengan kelompok geng lain berdasarkan tantangan yang diterima melalui media sosial.

Namun, tawuran tidak jadi terlaksana karena kelompok lawan tidak muncul, dan aksi mereka terekam video oleh warga sehingga akhirnya viral.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa FS dan D dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi kelompok lain yang berencana melakukan aksi serupa dan mengganggu ketertiban umum.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More