SuaraMalang.id - Pria di Malang berinisial BM (54) diamankan polisi usai viral mengacungkan celurit di sekitaran Pasar Gondanglegi.
Aksi BM tersebut sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut viral media sosial.
Pelaku diamankan setelah Polres Malang melakukan patroli cyber. “Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi," ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com,
Polisi mengamankan barang bukti sajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga.
Baca Juga: Soto Lamongan Oro-oro Dowo: Warisan Kuliner Legendaris Kota Malang Sejak 1957
Ipda Adnan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang pria membawa celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sebenarnya, polisi sudah mendatangi lokasi tak lama setelah kejadian. Namun, pelaku telah meninggalkan tempat kejadian.
“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial terkait adanya seorang pria bawa sajam seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena bisa membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.
Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.
Baca Juga: Bakso Bakar Pak Man di Malang: Sensasi Kuliner Legendaris dengan Rasa Juicy dan Gurih
Polisi diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.
"Usai ditangkap, beserta barang bukti sebilah sajam celurit, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Adnan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak