SuaraMalang.id - Pria di Malang berinisial BM (54) diamankan polisi usai viral mengacungkan celurit di sekitaran Pasar Gondanglegi.
Aksi BM tersebut sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut viral media sosial.
Pelaku diamankan setelah Polres Malang melakukan patroli cyber. “Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi," ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com,
Polisi mengamankan barang bukti sajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga.
Baca Juga: Soto Lamongan Oro-oro Dowo: Warisan Kuliner Legendaris Kota Malang Sejak 1957
Ipda Adnan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang pria membawa celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sebenarnya, polisi sudah mendatangi lokasi tak lama setelah kejadian. Namun, pelaku telah meninggalkan tempat kejadian.
“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial terkait adanya seorang pria bawa sajam seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena bisa membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.
Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.
Baca Juga: Bakso Bakar Pak Man di Malang: Sensasi Kuliner Legendaris dengan Rasa Juicy dan Gurih
Polisi diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.
"Usai ditangkap, beserta barang bukti sebilah sajam celurit, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Adnan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Nissa Sabyan dan Ayus Menikah dengan Mahar 200 Ribu, Video Lawas 'Gelay' Viral Lagi
-
Berhubungan Erat di Masa Lalu, Ini Bukti Kedekatan Anies dan Pramono Anung
-
Rumah Rp 25 Juta Ini Menarik Perhatian Joko Anwar, Siap Berantem Sama Netizen
-
Viral Pengasuh Anak Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Cium dan Susui Anak Majikan Tanpa lzin
-
Tanggapi Ucapan Seksis Ridwan Kamil Soal Janda, Susi Pudjiastuti: Saya Happy-happy Aja
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu