Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 18 Januari 2024 | 20:34 WIB
Ilustrasi celurit, senjata tradisional masyarakat Madura (Shutterstock).

SuaraMalang.id - Pria di Malang berinisial BM (54) diamankan polisi usai viral mengacungkan celurit di sekitaran Pasar Gondanglegi.

Aksi BM tersebut sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut viral media sosial.

Pelaku diamankan setelah Polres Malang melakukan patroli cyber. “Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi," ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com,

Polisi mengamankan barang bukti sajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga.

Baca Juga: Soto Lamongan Oro-oro Dowo: Warisan Kuliner Legendaris Kota Malang Sejak 1957

Ipda Adnan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang pria membawa celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Sebenarnya, polisi sudah mendatangi lokasi tak lama setelah kejadian. Namun, pelaku telah meninggalkan tempat kejadian.

“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial terkait adanya seorang pria bawa sajam seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena bisa membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.

Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.

Baca Juga: Bakso Bakar Pak Man di Malang: Sensasi Kuliner Legendaris dengan Rasa Juicy dan Gurih

Polisi diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.

"Usai ditangkap, beserta barang bukti sebilah sajam celurit, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Adnan.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Load More