3. Pimpinan Daerah FSPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur memohon kepada Aparat Penegak Hukum di Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pengadilan Negeri Kota Malang untuk segera menyeret pelaku untuk mempertanggungjawabkan di muka hukum, serta memberikan perlindungan bagi korban dan anggota-anggota kami di perusahaan tersebut.
4. Pimpinan Daerah FSPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur memohon kepada Kepala UPT PPA Kota Malang agar berkenan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, serta melakukan upaya pencegahan agar tidak ada kejadian serupa di waktu yang akan datang.
Terlapor Bantah Lakukan Penganiayaan
Terlapor, OJ enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. "Tanyakan ke pengacara saya saja, biar lebih jelas,” katanya.
Sementara, Kuasa Hukum OS, Vania A. Lirungan mengatakan, kliennya tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada RA. Bahkan menuding keterangan RA tidak sesuai seperti kejadian aslinya alias mengada ada.
Berikut keterangan tertulisnya:
-Bahwa sekitar bulan Mei 2022, OS pergi ke dokter gigi daerah retawu untuk memeriksa gigi dan bertemu dengan menantu nya bernama LM.
-Bahwa pada saat di dokter gigi OS tidak ditegur sapa oleh LM sehingga membuat beberapa pertanyaan dari dokter gigi terkait ketidak sopanan perilaku LM ke OS sehingga membuat OS sangat malu dan marah.
-Bahwa sepulangnya dari dokter gigi, OS kembali ke kantor (tempat kejadian) dan langsung menghampiri LM untuk ditegur mengenai kejadian yang terjadi di dokter gigi.
Baca Juga: Hujan Deras, Atap Ruang Tunggu Bandara Abd Saleh Malang Jebol hingga Bocor
-Bahwa pada saat itu sontak terjadi percekcokan dan pengusiran OS terhadap LM dan ada suami LM bernama NW.
-Bahwa pada saat itu, OS memerintahkan seluruh karyawan untuk keluar dikarenakan hendak menyelesaikan masalah ini dengan pihak internal keluarga saja.
-Bahwa pada saat itu, RA berada di dalam kantor dan tidak mau keluar (mungkin mau kepo) sehingga OS mengambil kursi dan memukulkannya ke meja BUKAN kepada RA.
-Bahwa atas peristiwa yang dilakukan OS tersebut seharusnya yang melaporkan OS adalah meja karena meja tersebut yang menjadi korban dan tidak pantas untuk RA melaporkan karena RA berjarak kurang lebih 2 meter dari OS.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama