3. Pimpinan Daerah FSPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur memohon kepada Aparat Penegak Hukum di Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pengadilan Negeri Kota Malang untuk segera menyeret pelaku untuk mempertanggungjawabkan di muka hukum, serta memberikan perlindungan bagi korban dan anggota-anggota kami di perusahaan tersebut.
4. Pimpinan Daerah FSPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur memohon kepada Kepala UPT PPA Kota Malang agar berkenan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, serta melakukan upaya pencegahan agar tidak ada kejadian serupa di waktu yang akan datang.
Terlapor Bantah Lakukan Penganiayaan
Terlapor, OJ enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. "Tanyakan ke pengacara saya saja, biar lebih jelas,” katanya.
Sementara, Kuasa Hukum OS, Vania A. Lirungan mengatakan, kliennya tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada RA. Bahkan menuding keterangan RA tidak sesuai seperti kejadian aslinya alias mengada ada.
Berikut keterangan tertulisnya:
-Bahwa sekitar bulan Mei 2022, OS pergi ke dokter gigi daerah retawu untuk memeriksa gigi dan bertemu dengan menantu nya bernama LM.
-Bahwa pada saat di dokter gigi OS tidak ditegur sapa oleh LM sehingga membuat beberapa pertanyaan dari dokter gigi terkait ketidak sopanan perilaku LM ke OS sehingga membuat OS sangat malu dan marah.
-Bahwa sepulangnya dari dokter gigi, OS kembali ke kantor (tempat kejadian) dan langsung menghampiri LM untuk ditegur mengenai kejadian yang terjadi di dokter gigi.
Baca Juga: Hujan Deras, Atap Ruang Tunggu Bandara Abd Saleh Malang Jebol hingga Bocor
-Bahwa pada saat itu sontak terjadi percekcokan dan pengusiran OS terhadap LM dan ada suami LM bernama NW.
-Bahwa pada saat itu, OS memerintahkan seluruh karyawan untuk keluar dikarenakan hendak menyelesaikan masalah ini dengan pihak internal keluarga saja.
-Bahwa pada saat itu, RA berada di dalam kantor dan tidak mau keluar (mungkin mau kepo) sehingga OS mengambil kursi dan memukulkannya ke meja BUKAN kepada RA.
-Bahwa atas peristiwa yang dilakukan OS tersebut seharusnya yang melaporkan OS adalah meja karena meja tersebut yang menjadi korban dan tidak pantas untuk RA melaporkan karena RA berjarak kurang lebih 2 meter dari OS.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!