SuaraMalang.id - Polres Malang mengamankan santri salah satu pondok pesantren berinisial AF (19) sebagai tersangka perundungan dengan menyetrika sesama santri.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku memang sering membuli korban yang berinisial ST (15).
Penyebabnya sepele, karena korban dianggap lebih dekat dengan para pengasuh pondok. "Puncaknya saat korban menanyakan apakah laundry atau cucian miliknya sudah selesai," kata AKP Gandha Syah dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Kamis (22/3/2024).
Saat itulah korban mengalami pembulian. Tersangka kemudian memegangi korban dan mengangkat setrika uap yang masih panas. "Tersangka lalu menempelkan setrika panas ke dada korban," katanya.
Aksi tersebut terjadi pada 4 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Kebetulan saat itu memang tersangka sedang bertugas menjaga ruang laundry di pondok pesantren yang berada di Kecamatan Lawang.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya mendapat perundungan, melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Petugas lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa 5 orang saksi. Akhirnya, ditetapkanlah AF sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban berbicara dengan nada tinggi kepada tersangka yang membuatnya sakit hati. "Korban mengatakan (dalam bahasa Jawa) mas, sudah selesai cucianku," ucapnya menirukan omongan korban.
Mendengar itu, tersangka lantas memiting korban. Merobohkan tubuhnya di atas sebuah meja.
Baca Juga: Satu Orang Terluka Akibat Ledakan di Rumah Industri Keramik Dinoyo Malang
Korban yang tidak berdaya tengkurap dan hanya bisa pasrah. Tersangka selanjutnya langsung menunjukkan setrika uap ini ke wajah korban, lalu menyetrika dada korban sebelah kiri.
"Disinyalir jika korban ini sering dibully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal. Adapun alat bukti kita temukan berupa keterangan para saksi, surat visum et revertum dan setrika uap," tegasnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya. Sebab, AF saat ini masih berstatus pelajar aktif dan dalam rangka persiapan mengikuti ujian nasional.
"Tersangka tidak kita lakukan penahanan. Walaupun usianya sudah dewasa, dia masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional. Sebelumnya kasus ini sudah ada upaya mediasi, tapi gagal," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik