SuaraMalang.id - Seorang pekerja perempuan berinisial RA (50) di Kota Malang Jawa Timur mengalami trauma berat diduga akibat dipukul bosnya, OS (75) menggunakan kursi. Korban melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada 31 Mei 2022 lalu. RA sempat menjalani perawatan di Persada Hospital selama tiga hari akibat luka yang diderita.
Selain luka fisik, dampak penganiayaan tersebut juga berdampak pada psikologi korban. RA menderita trauma berat dan harus menjalani pemulihan.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim memberikan pendampingan terhadap korban.
Sekretaris SPSI Jatim, Agung Susanto mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Blimbing pada 31 Mei 2022. Penyidik juga telah melakukan visum et repertum kepada korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, Malang. Namun, kepolisian baru menetapkan OS sebagai tersangka pada 15 Desember 2023.
"Perkara yang dilaporkan ini sudah hampir dua tahun lalu. Korban diserang secara tiba-tiba oleh pimpinannya (OS). Namun sangat disayangkan karena hingga kini korban (RA) belum mendapatkan rasa keadilan," kata Agung, Senin (19/2/2024).
SPSI Jatim meminta kepolisian menegakkan hukum seadil-adilnya. Sebab, diduga OS masih bebas berkeliaran meski telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ini menyebabkan RA tertekan, takut dan khawatir jika tersangka melakukan perbuatan serupa baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.
Korban juga mengadukan kasus itu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kota Malang pada 7 Februari. Korban berharap mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Baca Juga: Hujan Deras, Atap Ruang Tunggu Bandara Abd Saleh Malang Jebol hingga Bocor
SPSI Jatim akan terus mengawal kasus penganiayaan tersebut hingga tuntas sehingga korban mendapatkan keadilan hukum seadil-adilnya.
"Tentu kami prihatin dan mengutuk kejadian penganiayaan yang menimpa pekerja perempuan. Kami meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penegakan hukum sehingga terwujud rasa keadilan untuk korban RA," tegasnya.
Agung menambahkan, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerjaan Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (FD FSP KEP SPSI) Jatim juga telah melayang surat resmi kepada Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Pengadilan Negeri Malang.
Ada empat poin pernyataan sikap yang tertuang. Rinciannya;
1.Seluruh Keluarga Besar FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur, menyatakan prihatin dan mengutuk tindakan penganiayaan yang menimpa RA tersebut seraya berdoa semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa segera memberikan kesembuhan atas luka fisik dan psikis yang dialaminya sebagai akibat dari kejadian tersebut.
2. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh Anggota, Jajaran Pengurus Federasi, Pengurus Konfederasi dan Sejawat Aliansi Buruh di Provinsi Jawa Timur untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum sebagai bentuk solidaritas kita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas