SuaraMalang.id - Seorang pekerja perempuan berinisial RA (50) di Kota Malang Jawa Timur mengalami trauma berat diduga akibat dipukul bosnya, OS (75) menggunakan kursi. Korban melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada 31 Mei 2022 lalu. RA sempat menjalani perawatan di Persada Hospital selama tiga hari akibat luka yang diderita.
Selain luka fisik, dampak penganiayaan tersebut juga berdampak pada psikologi korban. RA menderita trauma berat dan harus menjalani pemulihan.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim memberikan pendampingan terhadap korban.
Sekretaris SPSI Jatim, Agung Susanto mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Blimbing pada 31 Mei 2022. Penyidik juga telah melakukan visum et repertum kepada korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, Malang. Namun, kepolisian baru menetapkan OS sebagai tersangka pada 15 Desember 2023.
"Perkara yang dilaporkan ini sudah hampir dua tahun lalu. Korban diserang secara tiba-tiba oleh pimpinannya (OS). Namun sangat disayangkan karena hingga kini korban (RA) belum mendapatkan rasa keadilan," kata Agung, Senin (19/2/2024).
SPSI Jatim meminta kepolisian menegakkan hukum seadil-adilnya. Sebab, diduga OS masih bebas berkeliaran meski telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ini menyebabkan RA tertekan, takut dan khawatir jika tersangka melakukan perbuatan serupa baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.
Korban juga mengadukan kasus itu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kota Malang pada 7 Februari. Korban berharap mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Baca Juga: Hujan Deras, Atap Ruang Tunggu Bandara Abd Saleh Malang Jebol hingga Bocor
SPSI Jatim akan terus mengawal kasus penganiayaan tersebut hingga tuntas sehingga korban mendapatkan keadilan hukum seadil-adilnya.
"Tentu kami prihatin dan mengutuk kejadian penganiayaan yang menimpa pekerja perempuan. Kami meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penegakan hukum sehingga terwujud rasa keadilan untuk korban RA," tegasnya.
Agung menambahkan, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerjaan Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (FD FSP KEP SPSI) Jatim juga telah melayang surat resmi kepada Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Pengadilan Negeri Malang.
Ada empat poin pernyataan sikap yang tertuang. Rinciannya;
1.Seluruh Keluarga Besar FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur, menyatakan prihatin dan mengutuk tindakan penganiayaan yang menimpa RA tersebut seraya berdoa semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa segera memberikan kesembuhan atas luka fisik dan psikis yang dialaminya sebagai akibat dari kejadian tersebut.
2. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh Anggota, Jajaran Pengurus Federasi, Pengurus Konfederasi dan Sejawat Aliansi Buruh di Provinsi Jawa Timur untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum sebagai bentuk solidaritas kita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah