SuaraMalang.id - Kasus mafia tanah yang melibatkan dua orang tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, telah memasuki babak baru dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Jumat (16/2).
Tersangka dalam kasus ini, Prabowo dari Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, dan Priyo Doni Rosida dari Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, kini berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka dan barang bukti, yang meliputi laptop, site plan palsu, surat kematian pemilik tanah, dan surat kuasa palsu, dibawa oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi sekitar pukul 16.00.
"Kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga kami melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," ungkap Kompol Andrew Vega, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Menurut Iptu Prasetya Wisaksono, Kanit Harda, kedua tersangka merupakan aktor utama dalam kasus pemalsuan dokumen tanah ini, yang melibatkan pemalsuan tanda tangan dan site plan untuk memudahkan penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persiapan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
"Kami masih mempelajari berkas perkaranya dan akan segera mendaftarkannya untuk persidangan," kata Rizky.
Kasus ini mencuat ke permukaan berkat kerja keras Satreskrim Polresta Banyuwangi yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan yang telah menyebabkan terbitnya setidaknya 25 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang seharusnya milik Siti Umami di Lingkungan Paras Indah Wonosari, Kelurahan Sobo.
Kedua tersangka diduga menjual tanah tersebut dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu.
Baca Juga: Wisatawan Asal Polandia Meninggal Dunia saat Mendaki Kawah Ijen
Rizky menegaskan pentingnya antisipasi ke depan untuk mencegah kejadian serupa, meminta kepada Dinas PU CKPP dan BPN Banyuwangi agar lebih teliti dalam memeriksa berkas-berkas.
"Kami tidak ingin kasus serupa terulang, sehingga penting bagi kami untuk mengambil langkah antisipasi," tegasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Rizky menambahkan bahwa detail kronologi pemalsuan akan dibahas lebih lanjut dalam pembacaan dakwaan di persidangan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Wisatawan Asal Polandia Meninggal Dunia saat Mendaki Kawah Ijen
-
Pemilih di Banyuwangi Meninggal Dunia di Bilik Suara TPS Pemilu 2024
-
Farel Prayoga Datangi Langsung PN Banyuwangi, Kelanjutan Kasus Melawan Manajemennya
-
Cemburu Berujung Amuk: Mujiono Rusak Rumah Tetangga di Sempu
-
Wanita Trenggalek Ditipu Pacar, Mobil Avanza Dibawa Kabur ke Banyuwangi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah