SuaraMalang.id - Kasus mafia tanah yang melibatkan dua orang tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, telah memasuki babak baru dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Jumat (16/2).
Tersangka dalam kasus ini, Prabowo dari Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, dan Priyo Doni Rosida dari Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, kini berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka dan barang bukti, yang meliputi laptop, site plan palsu, surat kematian pemilik tanah, dan surat kuasa palsu, dibawa oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi sekitar pukul 16.00.
"Kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga kami melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," ungkap Kompol Andrew Vega, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Wisatawan Asal Polandia Meninggal Dunia saat Mendaki Kawah Ijen
Menurut Iptu Prasetya Wisaksono, Kanit Harda, kedua tersangka merupakan aktor utama dalam kasus pemalsuan dokumen tanah ini, yang melibatkan pemalsuan tanda tangan dan site plan untuk memudahkan penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persiapan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
"Kami masih mempelajari berkas perkaranya dan akan segera mendaftarkannya untuk persidangan," kata Rizky.
Kasus ini mencuat ke permukaan berkat kerja keras Satreskrim Polresta Banyuwangi yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan yang telah menyebabkan terbitnya setidaknya 25 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang seharusnya milik Siti Umami di Lingkungan Paras Indah Wonosari, Kelurahan Sobo.
Kedua tersangka diduga menjual tanah tersebut dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu.
Baca Juga: Pemilih di Banyuwangi Meninggal Dunia di Bilik Suara TPS Pemilu 2024
Rizky menegaskan pentingnya antisipasi ke depan untuk mencegah kejadian serupa, meminta kepada Dinas PU CKPP dan BPN Banyuwangi agar lebih teliti dalam memeriksa berkas-berkas.
"Kami tidak ingin kasus serupa terulang, sehingga penting bagi kami untuk mengambil langkah antisipasi," tegasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Rizky menambahkan bahwa detail kronologi pemalsuan akan dibahas lebih lanjut dalam pembacaan dakwaan di persidangan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Wisatawan Asal Polandia Meninggal Dunia saat Mendaki Kawah Ijen
-
Pemilih di Banyuwangi Meninggal Dunia di Bilik Suara TPS Pemilu 2024
-
Farel Prayoga Datangi Langsung PN Banyuwangi, Kelanjutan Kasus Melawan Manajemennya
-
Cemburu Berujung Amuk: Mujiono Rusak Rumah Tetangga di Sempu
-
Wanita Trenggalek Ditipu Pacar, Mobil Avanza Dibawa Kabur ke Banyuwangi
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
-
Belum Tentu Stefano Lilipaly, Menebak Pengganti Ragnar Oratmangoen di Timnas Indonesia
-
Bikin Tidur Tak Nyenyak, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Makin Suram
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
-
APBN Berbalik Arah Usai Berdarah-darah Selama 3 Bulan, Kini Surplus Rp 4,3 Triliun
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban