Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:15 WIB
ILUSTRASI - Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Tembok Beton, Ada Peran Mafia Tanah? (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraMalang.id - Kasus mafia tanah yang melibatkan dua orang tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, telah memasuki babak baru dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Jumat (16/2).

Tersangka dalam kasus ini, Prabowo dari Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, dan Priyo Doni Rosida dari Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, kini berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka dan barang bukti, yang meliputi laptop, site plan palsu, surat kematian pemilik tanah, dan surat kuasa palsu, dibawa oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi sekitar pukul 16.00.

"Kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga kami melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," ungkap Kompol Andrew Vega, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.

Baca Juga: Wisatawan Asal Polandia Meninggal Dunia saat Mendaki Kawah Ijen

Menurut Iptu Prasetya Wisaksono, Kanit Harda, kedua tersangka merupakan aktor utama dalam kasus pemalsuan dokumen tanah ini, yang melibatkan pemalsuan tanda tangan dan site plan untuk memudahkan penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persiapan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

"Kami masih mempelajari berkas perkaranya dan akan segera mendaftarkannya untuk persidangan," kata Rizky.

Kasus ini mencuat ke permukaan berkat kerja keras Satreskrim Polresta Banyuwangi yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan yang telah menyebabkan terbitnya setidaknya 25 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang seharusnya milik Siti Umami di Lingkungan Paras Indah Wonosari, Kelurahan Sobo.

Kedua tersangka diduga menjual tanah tersebut dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu.

Baca Juga: Pemilih di Banyuwangi Meninggal Dunia di Bilik Suara TPS Pemilu 2024

Rizky menegaskan pentingnya antisipasi ke depan untuk mencegah kejadian serupa, meminta kepada Dinas PU CKPP dan BPN Banyuwangi agar lebih teliti dalam memeriksa berkas-berkas.

"Kami tidak ingin kasus serupa terulang, sehingga penting bagi kami untuk mengambil langkah antisipasi," tegasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Rizky menambahkan bahwa detail kronologi pemalsuan akan dibahas lebih lanjut dalam pembacaan dakwaan di persidangan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More