SuaraMalang.id - Kasus mafia tanah yang melibatkan dua orang tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, telah memasuki babak baru dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Jumat (16/2).
Tersangka dalam kasus ini, Prabowo dari Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, dan Priyo Doni Rosida dari Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, kini berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka dan barang bukti, yang meliputi laptop, site plan palsu, surat kematian pemilik tanah, dan surat kuasa palsu, dibawa oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi sekitar pukul 16.00.
"Kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga kami melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," ungkap Kompol Andrew Vega, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Menurut Iptu Prasetya Wisaksono, Kanit Harda, kedua tersangka merupakan aktor utama dalam kasus pemalsuan dokumen tanah ini, yang melibatkan pemalsuan tanda tangan dan site plan untuk memudahkan penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persiapan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
"Kami masih mempelajari berkas perkaranya dan akan segera mendaftarkannya untuk persidangan," kata Rizky.
Kasus ini mencuat ke permukaan berkat kerja keras Satreskrim Polresta Banyuwangi yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan yang telah menyebabkan terbitnya setidaknya 25 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang seharusnya milik Siti Umami di Lingkungan Paras Indah Wonosari, Kelurahan Sobo.
Kedua tersangka diduga menjual tanah tersebut dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu.
Baca Juga: Wisatawan Asal Polandia Meninggal Dunia saat Mendaki Kawah Ijen
Rizky menegaskan pentingnya antisipasi ke depan untuk mencegah kejadian serupa, meminta kepada Dinas PU CKPP dan BPN Banyuwangi agar lebih teliti dalam memeriksa berkas-berkas.
"Kami tidak ingin kasus serupa terulang, sehingga penting bagi kami untuk mengambil langkah antisipasi," tegasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Rizky menambahkan bahwa detail kronologi pemalsuan akan dibahas lebih lanjut dalam pembacaan dakwaan di persidangan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Wisatawan Asal Polandia Meninggal Dunia saat Mendaki Kawah Ijen
-
Pemilih di Banyuwangi Meninggal Dunia di Bilik Suara TPS Pemilu 2024
-
Farel Prayoga Datangi Langsung PN Banyuwangi, Kelanjutan Kasus Melawan Manajemennya
-
Cemburu Berujung Amuk: Mujiono Rusak Rumah Tetangga di Sempu
-
Wanita Trenggalek Ditipu Pacar, Mobil Avanza Dibawa Kabur ke Banyuwangi
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju