SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota mengungkap fakta baru dalam kasus cekcok berujung pengeroyokan yang melibatkan HAD (18), seorang mahasiswa baru Universitas Brawijaya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa HAD, korban pengeroyokan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di Kafe Loteng, Jalan Bandung Kota Malang, pada Minggu, 3 September 2023.
HAD, yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol, bersenggolan dengan EM di kamar mandi kafe dan memulai perdebatan yang berujung pada pukulan.
Baca Juga: Inventori Alamat Fotokopi dan Print Terdekat untuk Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang
"Kejadian ini berlanjut di parkiran kafe, di mana EM bersama rekannya, HA, memukuli HAD hingga mengalami luka-luka," kata Danang Yudanto, Kamis (18/1/2024).
Menurut Yudanto, keesokan harinya, pihak HAD melaporkan EM dan HA atas tindak pengeroyokan, dan sebaliknya, EM dan HA juga melaporkan HAD.
"Setelah penyidikan intensif dan pemeriksaan 14 saksi, kami menetapkan EM dan HA sebagai tersangka pengeroyokan, dan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM," terang Yudanto.
Pada 16 Januari 2024, EM dan HA, yang merupakan warga Pekanbaru dan Jakarta Selatan, telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dan ditahan di Lapas Kelas I Malang. HAD, warga Tangerang, juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Yudanto menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus ini dan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.
Baca Juga: Waspada! Kasus Begal di Malang Sedang Marak
Dalam kasus ini, HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pemukulan, sementara EM dan HA dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Berita Terkait
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
-
Terkuak! Kronologi Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok Teman saat Mabuk Bareng di Kampus
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
-
9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim
-
Anggota TNI dan Ormas Bentrok di Deli Serdang, Sejumlah Kendaraan Rusak
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat