Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 17 Januari 2024 | 14:49 WIB
Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur. (Suara.com/Aziz Ramadani)

SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya terhadap penanganan tindak kejahatan tanpa diskriminasi. Hal ini diutarakan sebagai tanggapan terhadap tudingan kriminalisasi korban penganiayaan dari sekelompok mahasiswa Universitas Brawijaya.

Gunadi Handoko, anggota Tim Hukum Malang Peduli Demokrasi (MPD), menyatakan bahwa proses hukum dalam kasus ini berlangsung adil dan tanpa kejanggalan.

Pernyataan ini disampaikan setelah audiensi MPD dengan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dan jajarannya pada Selasa (16/1/2024).

"Kami berharap agar kepolisian tetap di jalur yang benar, menjunjung tinggi proporsionalitas dan profesionalisme, serta menerapkan prinsip Equality Before The Law," ujar Gunadi.

Baca Juga: Dikeroyok 9 Kakak Tingkat hingga Tulang Geser, Mahasiswa Brawijaya Malah Jadi Tersangka

Sementara itu, Aisyah Najma, seorang ibu dari Jakarta, mengungkapkan bahwa anaknya, berinisial HAD (18), menjadi korban pengeroyokan.

Insiden ini terjadi pada September 2023 lalu, di dekat Kafe Loteng Jalan Bandung, Kota Malang. Menurutnya, anaknya dikeroyok oleh sembilan orang hingga mengalami dislokasi tulang pundak.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota dengan bukti visum dan dokumentasi.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka, salah satunya anak polisi dan yang lainnya anak mantan pejabat pajak di Surabaya.

Tersangka pengeroyokan tersebut diketahui juga telah melaporkan kejadian ke polisi, yang awalnya diduga sebagai penusukan namun kemudian berubah menjadi laporan pemukulan.

Baca Juga: Warga Cium Bau Busuk, Farid Ditemukan Tewas Duduk di Sofa Ruang Tamu

Menurut Aisyah, anaknya yang sebenarnya korban, justru dikriminalisasi. "Kami ingin keadilan. Jika anak kami tidak bersalah, seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kasus ini mendapat perhatian dari sekelompok mahasiswa yang sebelumnya mengungkapkannya. Hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa pertengkaran dan saling pukul terjadi antara kedua belah pihak, sehingga HAD juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menginformasikan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. "Saat ini, kasus tersebut sedang dalam pendalaman Satreskrim Polresta Malang Kota," tegasnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More