SuaraMalang.id - Vera Andini, seorang wanita berusia 29 tahun asal Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil menipu sekitar 100 orang dalam waktu hanya lima bulan.
Uang yang berhasil ia kumpulkan dari para korban mencapai sekitar Rp 11 miliar.
Modus operandi yang digunakan Vera adalah menawarkan investasi dengan keuntungan menjanjikan, yang berkisar antara 5 hingga 30 persen, tergantung pada periode waktu yang disepakati.
Usaha yang ditawarkan Vera mencakup penjualan dan persewaan mesin pompa bayi, serta baby spa yang terletak di Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Investasi Bodong Jual Beli Pompa ASI di Malang Ditangkap, Kerugian Rp 2,5 Miliar
Awalnya, beberapa korban memang menerima keuntungan sesuai janji, namun sejak Maret 2023, Vera mulai gagal mencairkan laba yang dijanjikan kepada para korban.
Ketika ditanyakan, dia hanya berjanji akan membayar secara bertahap, namun kemudian menjadi sulit dihubungi dan akhirnya menghilang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa beberapa korban akhirnya berniat melaporkan Vera ke polisi.
"Salah satu korban, Ivan Ahsanul Insan, yang mengalami kerugian Rp 270 juta, melaporkan kasus tersebut pada 14 Juli 2023. Ni Komang Ayu Widayani, korban lainnya, melaporkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar," kata Danang Yudanto, dikutip hari Kamis (18/1/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian memulai penyelidikan dan menetapkan Vera sebagai DPO. Diduga sempat kabur ke luar kota, Vera akhirnya ditangkap di pinggir jalan kawasan Klojen pada 12 Januari.
Baca Juga: Waspada! Kasus Begal di Malang Sedang Marak
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk puluhan lembar rekening koran dan surat perjanjian kerja sama.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian uang hasil penipuan tersebut digunakan Vera untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Vera dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tersangka Penipuan Investasi Bodong Jual Beli Pompa ASI di Malang Ditangkap, Kerugian Rp 2,5 Miliar
-
Waspada! Kasus Begal di Malang Sedang Marak
-
Viral Sekte Pemuja Setan, Polresta Malang Kota Turun Tangan Selidiki
-
Mahasiswa Unbraw Dikeroyok 9 Kakak Tingkat, Polresta Malang: Kami Tangani Tanpa Diskriminasi
-
Sekte Pemuja Setan di Malang, Siska: Saya Hadiri Seminar Ada Dua Patung Baphomet
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak