SuaraMalang.id - Vera Andini, seorang wanita berusia 29 tahun asal Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil menipu sekitar 100 orang dalam waktu hanya lima bulan.
Uang yang berhasil ia kumpulkan dari para korban mencapai sekitar Rp 11 miliar.
Modus operandi yang digunakan Vera adalah menawarkan investasi dengan keuntungan menjanjikan, yang berkisar antara 5 hingga 30 persen, tergantung pada periode waktu yang disepakati.
Usaha yang ditawarkan Vera mencakup penjualan dan persewaan mesin pompa bayi, serta baby spa yang terletak di Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Investasi Bodong Jual Beli Pompa ASI di Malang Ditangkap, Kerugian Rp 2,5 Miliar
Awalnya, beberapa korban memang menerima keuntungan sesuai janji, namun sejak Maret 2023, Vera mulai gagal mencairkan laba yang dijanjikan kepada para korban.
Ketika ditanyakan, dia hanya berjanji akan membayar secara bertahap, namun kemudian menjadi sulit dihubungi dan akhirnya menghilang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa beberapa korban akhirnya berniat melaporkan Vera ke polisi.
"Salah satu korban, Ivan Ahsanul Insan, yang mengalami kerugian Rp 270 juta, melaporkan kasus tersebut pada 14 Juli 2023. Ni Komang Ayu Widayani, korban lainnya, melaporkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar," kata Danang Yudanto, dikutip hari Kamis (18/1/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian memulai penyelidikan dan menetapkan Vera sebagai DPO. Diduga sempat kabur ke luar kota, Vera akhirnya ditangkap di pinggir jalan kawasan Klojen pada 12 Januari.
Baca Juga: Waspada! Kasus Begal di Malang Sedang Marak
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk puluhan lembar rekening koran dan surat perjanjian kerja sama.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian uang hasil penipuan tersebut digunakan Vera untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Vera dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Lokasi Titik Operasi Zebra 2024 di Malang, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar
-
Bikin Rugi Banyak Orang, Satgas PASTI Blokir Aktivitas Penawaran Investasi PT XFA AI
-
Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
-
Kejagung Lelang Mobil Mewah Milik Tersangka Investasi Bodong DNA Pro
-
Bunga Zainal Ungkap Foto Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp15 M, Diyakini Pakai Susuk Saat ke Polda Metro
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Kos Palsu di Malang Incar Mahasiswa, 20 Orang Tertipu DP
-
Butuh Inovasi, Firhando Gumelar-Rudi Bisa Bangkitkan Pertanian Kota Batu
-
Bangkit! Arema FC U-20 Tak Terkalahkan di 4 Laga Berkat Sentuhan Senior
-
Libur Usai, Singo Edan Tempa Fisik di Kebun Raya Purwodadi
-
Dugaan Pungli Jilbab dan Ijazah di SDN Sawojajar 5 Malang, Siswa Dihukum