SuaraMalang.id - Kota Malang baru-baru ini menyaksikan peredaran selebaran pamflet kontroversial berjudul 'Acthung Reformasi Dihianati', yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dengan tuduhan sebagai 'Penculik Aktivis 1998'.
Selebaran empat halaman ini dibagikan kepada para pengendara di Simpang 3 Jembatan Soekarno-Hatta (Suhat) pada Kamis (11/1/2024).
Pamflet ini juga menyoroti 'Politik Dinasti Ancaman Bagi Demokrasi' di halaman pertamanya dan memuat foto-foto korban.
Selain itu, terdapat daftar nama-nama korban yang hilang dan yang telah kembali, grafis tentang operasi penculikan dan penghilangan orang pada periode 1987-1998, surat pemberhentian Prabowo, serta hasil penyelidikan Komnas HAM.
Baca Juga: Tahu dari Media Sosial, Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
Hingga saat ini, belum teridentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran pamflet tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar, menyatakan bahwa penyebaran materi seperti ini bisa dianggap sebagai dugaan kampanye hitam.
"Itu bisa masuk kategori dugaan kampanye hitam," ujar Hamdan, dikutip Rabu (17/1/2024).
Menurut Hamdan, upaya penghasutan dalam proses pemilu atau menjelang pemilihan umum telah dilarang, sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini secara spesifik melarang peserta pemilu, pelaksana, petugas kampanye, dan tim kampanye yang terdaftar di KPU untuk menghasut, mengadudomba individu, kelompok, suku, ras, golongan, atau peserta pemilu lainnya.
Baca Juga: Sekte Pemuja Setan di Malang, Siska: Saya Hadiri Seminar Ada Dua Patung Baphomet
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tahu dari Media Sosial, Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
-
Sekte Pemuja Setan di Malang, Siska: Saya Hadiri Seminar Ada Dua Patung Baphomet
-
Siska Terjebak Sekte Pemuja Setan di Kota Malang, Awal Masuk Lewat Lembaga Bimbel
-
Dikeroyok 9 Kakak Tingkat hingga Tulang Geser, Mahasiswa Brawijaya Malah Jadi Tersangka
-
5 Oleh-Oleh Khas Malang yang Wajib Dibawa Pulang
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak