Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 19 Desember 2022 | 10:49 WIB
Penyidik KPK saat menggelandang tiga orang termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak setelah tertangkap. (Suara.com)

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Johanis memaparkan, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya Tersangka STPS," kata Johanis.

Baca Juga: Masuk Kategori Rendah, Segini Daftar Indeks Kerawanan Pemilu 2024 di Jawa Timur

Menurutnya, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Load More