Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:22 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak jadi tersangka KPK [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak bersama Staf Ahli Rusdi terpaksa harus dibawa ke Komisi  Pemberantasan Korupsi. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

Namun demikian, Pasca OTT KPK di DPRD Jatim tersebut dipastikan bisa merembet kemana mana.Selain dua orang di DPRD Jatim, KPK juga mengamankan Koordinator Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Ilham Wahyudi di Sampang.

Menyadur dari Beritajatim.com media partner Suara.com, KPK juga telah menyegel empat ruangan di DPRD Jatim. Yakni, ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, ruangan Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim A, ruangan Staf Subbag Rapat dan Risalah serta ruangan CCTV.

Berdasarkan Sumber beritajatim.com di lingkungan Pemprov Jatim menyebut, peran A di sini sangatlah penting. A sering mendapat julukan sebagai ‘Makelar Jasmas’.

Baca Juga: Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Bawa 6 Ribu Bukti

"Dia adalah saksi kunci atau saksi mahkota. A mengetahui semua aliran dana hibah para pimpinan dan anggota DPRD Jatim. Ruangannya sudah disegel. Jelas semua orang, baik anggota dewan dan pejabat pemprov saat ini adem panas. Semoga tidak merembet kemana mana," ujar sumber itu, Sabtu (17/12/2022).

Berdasarkan informasi dari sumber itu juga, bisa diketahui bahwa aliran dana hibah yang ditangani anggota DPRD Jatim berbeda besarannya tergantung ‘kastanya’. Sahat diduga kuat sebagai Koordinator Dana Hibah untuk pimpinan.

Untuk dana hibah yang diusulkan seorang Ketua DPRD Jatim sebagai aspirator bisa mencapai Rp 100-150 miliar dalam setahun, wakil ketua mencapai Rp 80-100 miliar, ketua fraksi mencapai Rp 50 miliar, ketua komisi mencapai Rp 30 miliar dan anggota biasa Rp 5-10 miliar.

"Hujan yang tidak merata inilah yang sering menjadi rasan-rasan sesama anggota DPRD Jatim. Ini karena terlalu njomplang antara anggota biasa dan pimpinan DPRD Jatim. Saya yakin OTT KPK terhadap Pak Sahat jelas informasi dari orang dalam DPRD Jatim sendiri," tuturnya.

Saat hari kejadian OTT KPK pada Rabu (14/12/2022) malam, beritajatim.com mencoba mengkonfirmasi perihal ruangan yang disegel KPK di DPRD Jatim kepada Sekretaris DPRD Jatim Andik Fajar Cahyono.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, KPK Periksa Satu Saksi Hari Ini

Saat itu masih ada dua ruangan yang sudah disegel KPK, yakni ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim yang diduga kuat adalah Sahat Tua Simandjuntak. Satunya adalah ruangan dari Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, A.

"Iya ruangan sudah disegel. Tapi Mas A sampai saat ini masih ada kegiatan sekretariat dewan di Malang. Saya juga di Malang, ini sekarang saya perjalanan menuju ke Surabaya," tutur Andik kepada beritajatim.com.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, pihaknya menduga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) menerima ijon mencapai Rp 5 miliar.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Johanis memaparkan, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya Tersangka STPS," kata Johanis dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Menurutnya, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu tersangka Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).

KPK menduga ada kesepakatan antara tersangka Sahat dengan tersangka Abdul Hamid setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan Tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen.

Johanis juga mengungkapkan, besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Tersangka Abdul Hamid selaku koordinator Pokmas yaitu, tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar dan tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.

Kemudian, agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar.

"Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (14/12/2022) dimana Tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang. Dan, kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW (Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas, red) untuk dibawa ke Surabaya," ujar Johanis.

Selanjutnya, tersangka Ilham menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Tersangka Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mall di Surabaya.

Setelah uang diterima, lanjut Johanis, Sahat memerintahkan tersangka Rusdi segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang
SGD dan USD.

Johanis juga membeberkan, tersangka Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan, sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Berikutnya Tim Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," tegas Johanis. 

Load More