Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi Proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Pasuruan [Foto: Beritajatim]

"Kami tanyakan dua alat buktinya apa, tapi jawabanya hanya ini perintah pak kajari dan kewenangan mereka sebagai institusi penegak hukum. Ini bentuk arogansi karena tidak dijawab apa yang jadi dasar penahanan secara detail," ujar Rosuli.

Lebih lanjut, Rosuli menjelaskan jika pihaknya langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Christiana dan Chandra. Selain itu, tim penasehat hukum juga akan segera mengajukan kembali upaya pra peradilan ke PN Kota Pasuruan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan.

"Hari ini kita lakukan upaya penangguhan penahanan. Kemudian untuk besok kalau tidak malam ini kita langsung ajukan upaya pra peradilan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid membantah adanya pemaksaan penahanan. Menurut Maryadi pihaknya sudah melakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sepak Terjang Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim Tajir Melintir, Lahir di Manado, Besar di Pasuruan

"Kalau dianggap memaksakan sebenarnya tidak. Putusan pra peradilan yang dulu kami juga sudah melaksanakan semuanya dan kami akan berkerja sesuai ketentuan," jelas Maryadi.

Maryadi juga menjelaskan jika putusan pra peradilan yang dimenangkan sebelumnya masih belum menyentuh pokok materi. Sehingga pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

"Sebenarnya kewenangan pra peradilan hanya menetapkan sah atau tidaknya hal yang dilakukan penyidik. Sementara terkait materi pokok diputuskan melalui pembuktian didepan majelis hakim," katanya menambahkan.

Load More