Muhammad Taufiq
Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi Proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Pasuruan [Foto: Beritajatim]

Maryadi juga menjelaskan jika putusan pra peradilan yang dimenangkan sebelumnya masih belum menyentuh pokok materi. Sehingga pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

"Sebenarnya kewenangan pra peradilan hanya menetapkan sah atau tidaknya hal yang dilakukan penyidik. Sementara terkait materi pokok diputuskan melalui pembuktian didepan majelis hakim," katanya menambahkan.

Load More