SuaraMalang.id - Kasus korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) terus disidik oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ).
Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya yang merupakan pemilik tanah. Sebenarnya dua orang ini sudah dibebaskan setelah menang dalam sidang praperadilan di PN Kota Pasuruan.
Namun Kejari setempat kembali mengangkat kasus ini dan memanggil keduanya. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama lima jam sebelum akhirnya memutuskan menjebloskan keduanya ke penjara.
Dalam kasus itu, diduga tidak masuk dalam proyek JLU, sedangkan pemerintah telah mengganti uang senilai Rp 118 juta. Dalam kasus itu, keduanya sempat mengajukan praperadilan dan menang sebelum kasusnya diangkat lagi.
Kedua tersangka diperiksa lima jam, mulai dari pukul 11.30 hingga pukul 16.30 dan keduanya keluar menggunakan rompi orange, Selasa (11/10/2022), dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Namun kedua tersangka dimasukkan ke dalam rutan berbeda. Woe Chandra Xennedy Wirya di rutan Kota Pasuruan, dan Christiana dimasukkan ke rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pihak keluarga Christiana dan Chandra seketika histeris ketika mendengar bahwa keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka. Seorang kerabat Christiana bahkan sempat pingsan dan tidak sadarkan diri.
Sementara, adik Christiana, Tania berteriak protes karena merasa tidak puas atas keputusan Kejari Kota Pasuruan. Tania bersikukuh jika keluarganya hanya menjadi korban dan tidak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan.
"Kami ini korban, kami juga tidak pernah dilibatkan sama sekali. Tidak ada kerja sama dengan pemerintah yang menentukan itu P2T, saya ada bukti letter c-nya," ucap Tania.
Baca Juga: Sepak Terjang Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim Tajir Melintir, Lahir di Manado, Besar di Pasuruan
Sementara itu, Penasehat Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli menganggap Kejari Kota Pasuruan terlalu memaksakan. Hal ini berdasarkan dengan kemenangan kedua orang yang sudah menang praperadilan.
"Kami tanyakan dua alat buktinya apa, tapi jawabanya hanya ini perintah pak kajari dan kewenangan mereka sebagai institusi penegak hukum. Ini bentuk arogansi karena tidak dijawab apa yang jadi dasar penahanan secara detail," ujar Rosuli.
Lebih lanjut, Rosuli menjelaskan jika pihaknya langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Christiana dan Chandra. Selain itu, tim penasehat hukum juga akan segera mengajukan kembali upaya pra peradilan ke PN Kota Pasuruan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan.
"Hari ini kita lakukan upaya penangguhan penahanan. Kemudian untuk besok kalau tidak malam ini kita langsung ajukan upaya pra peradilan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid membantah adanya pemaksaan penahanan. Menurut Maryadi pihaknya sudah melakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kalau dianggap memaksakan sebenarnya tidak. Putusan pra peradilan yang dulu kami juga sudah melaksanakan semuanya dan kami akan berkerja sesuai ketentuan," jelas Maryadi.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim Tajir Melintir, Lahir di Manado, Besar di Pasuruan
-
Irjen Teddy Minahasa, Ketua Harley Davidson Club Indonesia Berharta Rp 29 Miliar
-
Satu Rumah Tertimbun Longsor di Tosari Pasuruan Akibat Hujan Lebat Kemarin
-
8 Dari Ratusan Aremania yang Tewas Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang Warga Pasuruan
-
Ketua LSM Sekaligus Kepala Biro Media Online Lokal Pasuruan Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun