SuaraMalang.id - Kasus perkosaan bocah di bawah umur sering kali melibatkan orang dekat. Terbaru kasus di Banyuwangi ini, ketika seorang gadis 15 tahun diperkosa teman kumpul kebo ibunya.
Mirisnya, gadis--sebut saja namanya Mawar--itu sampai berbadan dua. Pelaku berinisial BS (53), warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, tidak lain adalah teman kumpul kebo ibu kandung korban.
Pelaku ini bukan sekali saja memperkosa Mawar. Ia berulang kali memperkosanya sampai akhirnya hamil 5 bulan.
Seperti dijelaskan Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, persetubuhan yang dilakukan BS berlangsung sejak Februari 2022 lalu.
Gadis itu diperkosa sebanyak 11 kali di kontrakan tempat dia tinggal dengan ibu dan teman kumpul kebonya itu.
Korban diancam agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain. "Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan di pukuli," beber AKP Setiyo Widodo dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (21/09/2022).
Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan anaknya. Setelah dicecar, ternyata korban tengah hamil ulah BS.
Ibu korban melaporkan apa yang dialami putrinya ke Polsek Gambiran, Banyuwangi. Saat itu, Ibu korban menyebut anaknya disetubuhi secara paksa oleh BS.
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng," kata Setiyo, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa, (20/9/2022).
Baca Juga: Tak Tanggungjawab Habis Tiduri Anak Gadis Orang, Pemuda Banyuwangi 4 Bulan Jadi Buron di Bali
Setelah menerima laporan itu, polisi pun langsung melakukan pencarian kepada pelaku. BS sempat kabur dari rumah yang ditinggal bersama dengan korban dan ibunya.
Sampai akhirnya BS berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa dini hari. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal,” tegasnya.
Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sepotong BH warna putih, sepotong celana dalam warna garis-garis hitam dan ungu, sepotong baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan chic forever serta sepotong celana kolor pendek warna biru garis merah.
Kini pelaku yang statusnya menjadi tersangka pun harus mendekam dalam ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Tak Tanggungjawab Habis Tiduri Anak Gadis Orang, Pemuda Banyuwangi 4 Bulan Jadi Buron di Bali
-
Kemarin Ramai Penganiayaan Wisatawan Jember di Pulau Merah Banyuwangi sampai Update Kasus Perpeloncoan UNEJ
-
Petani Banyuwangi Terhimpit, Pupuk Subsidi Langka, Lalu yang Nonsubsidi Kian Mahal
-
Mengaku Sedang Teler, Pria Kenjeran Surabaya Tindih Istri Tetangganya
-
Pulau Merah Banyuwangi Mulai Tak Aman, Dua Wisatawan Dikeroyok Bandit, HP dan Uang Dirampas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga