SuaraMalang.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mengungkap, ternyata hanya 12 perusahaan tambang saja yang dinyatakan legal oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Data itu ternyata tidak sama dengan milik dari Bagian Perekonomian Pemkab Situbondo. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD setempat Arifin. Setelah dicocokkan, katanya, data Pemkab Situbondo ternyata 24 perusahaan.
"Ternyata setelah data itu kami cocokan datanya tidak sama. Kalau melihat data yang ada di Bagian Ekonomi jumlah penambang yang ada izinnya itu 24 penambang," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (20/09/2022).
Terkait perbedaan data ini terungkap saat rapat koordinasi (Rakor) dan konsultasi ke Dinas ESDM Jatim dalam rangka untuk memastikan jumlah tambang legal, Kamis 15 September 2022.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, dari catatan ESDM Provinsi Jatim ternyata di Kabupaten Situbondo yang sudah lengkap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) hanya berjumlah 12 penambang.
Arif menegaskan, jumlah penambang sesuai data yang ada di ESDM Jatim per 2 September 2022 yang sudah resmi melengkapi perizinan dan segala bentuk administrasinya berjumlah 12 penambang.
Ke-12 perusahaan tambang itu yakni: CV. banyuputih, CV. Bumi Raya Situbondo, Widodo, CV Muncel Indah, Salehudin,ST, Abdul Kholiq, Surya Karya Semesta, H. Sriyatno, Ahmad khodari Nurur Rahman, PT. Nusantara Jaya Andest, PT. Pilar Tujuh Bumi Agung, PT. Three Points Golden Indonesia, Sunarto, Risqi Ridho IlahiIlahi.
"Sedangkan untuk penambang lainnya yang tidak tercantum di data ESDM Provinsi Jatim, berarti belum bisa beroperasi sebelum izinnya lengkap," katanya menegaskan.
Menurutnya, dengan adanya data penambang dari ESDM Provinsi Jatim, maka Komisi III DPRD sudah bisa memastikan dan mengecek secara langsung ke lokasi tentang keberadaan penambang, legal atau ilegal.
Baca Juga: Maling Motor, Muhamad Ali dan Temannya Nyaris Mati Digebuki Warga Situbondo
Kata dia, Apabila nanti menemukan data dan izinnya tidak lengkap, tapi masih beroperasi, maka akan menjadi catatan Komisi III yang nantinya akan diserahkan kepada Inspektur Tambang untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, dari catatan tersebut, maka nanti ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Inspektur tambang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga misalnya ada pidananya, mereka harus dipidana.
Pada acara Rakor Komisi III DPRD juga meminta kepada Inspektur Tambang agar pertemuan tersebut ada tindak lanjutnya.
"Tentunya nanti komisi III akan memberikan data-data berdasarkan temuan di lapangan yang akan diberikan lagi kepada Inspektur tambang di Provinsi Jatim," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Maling Motor, Muhamad Ali dan Temannya Nyaris Mati Digebuki Warga Situbondo
-
PMK Sudah Mulai Mereda, Pasar Hewan Situbondo Diminta Segera Dibuka Lagi
-
Cuaca Hari Ini Umumnya Cerah, Hanya Kota Batu, Situbondo dan Probolinggo Diguyur Hujan
-
Jahat! Pemuda Pengangguran Situbondo Cabuli Bocah SMP Lalu Rekam dan Sebar Video ke Medsos
-
Situs Mellek di Banyuputih Situbondo Terancam Rusak Aktivitas Penambangan Pasir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
Terkini
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin