SuaraMalang.id - Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Hakim Ketua Harlina Reyes menyatakan Julianto bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan hubungan persetubuhan secara terus menerus.
"Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan," kata Harlina dikutip dari Antara dalam sidang di PN Malang, Rabu (07/09/2022).
Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa JE mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan kurang lebih 300 anggota kepolisian di Gedung Pengadilan Negeri Malang.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, JE juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp44,7 juta.
Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti selama satu tahun," tuturnya.
Vonis yang diberikan kepada JE tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun. Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
"Sesuai aturan vonis yang dijatuhkan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa," katanya.
Baca Juga: Bentrok Persib Bandung vs Arema FC Pekan ke-9 BRI Liga 1 2022-2023
Dalam kasus tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS.
JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider enam bulan dengan denda Rp 300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara
-
Bentrok Persib Bandung vs Arema FC Pekan ke-9 BRI Liga 1 2022-2023
-
Begini Kondisi Singo Edan Arema FC Setelah Pecat Eduardo Almeida
-
Selain Sampang, Demo Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Juga Terjadi di Malang
-
Kata Pakar Psikologi UB Malang Terkait Fetish Serbet
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban