SuaraMalang.id - Cerita pilu dialami seorang gadis di sebuah keluarga di Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ).
Gadis berinisial IZ (17) itu ditemukan meninggal dunia bersama bayi yang baru saja dilahirkannya di dalam kamar. Peristiwa ini mengguncang keluarga itu.
Peristiwa ini menjadi pukulan bagi Iin Tisyani (39), ibu dari IZ. Sebab dalam waktu bersamaan ia harus kehilangan anak dan cucunya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/8/2022) kemarin, sekira pukul 06.00 WIB. Korban masih di bawah umur. Diduga Ia meninggal sesaat setelah melahirkan seorang bayi.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, mengatakan bayi yang baru dilahirkannya berjenis kelamin laki-laki. Tetapi, bayi tersebut ditemukan juga sudah meninggal dunia di kamar tepat di sebelah sang ibu.
"Kejadian ini pertama kali diketahui ibu korban yang menaruh rasa curiga. Karena korban tidak keluar dari kamarnya sejak Selasa (30/8/2022)," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (2/9/2022).
Agus menjelaskan, setelah dicek oleh orang tua korban, pintu kamar korban dalam keadaan terkunci dari dalam, selanjutnya ia meminta bantuan saudara laki-lakinya untuk membuka pintu kamar.
Tetapi, lanjutnya, dikarenakan tidak bisa di buka paksa. Akhirnya keluarga membuka jendela samping kamar. Setelah jendela kamar bisa di buka, mendapati korban sudah tergeletak di lantai kamar di samping kasur.
"Di kamar korban juga banyak berceceran darah dalam posisi terlentang kepala di timur. Setelah dipegang sudah tidak bernafas dan melihat ada seorang bayinya terlentang di atas kasur juga sudah meninggal," terang Agus.
Baca Juga: Kesuksesan Farel Prayoga Menginspirasi Adik-adik Kelasnya di SDN 2 Kepundungan Banyuwangi
Agus mengatakan, peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Glenmore dan langsung ditangani pihak kepolisian.
"Atas kejadian tersebut, semua keluarga bersepakat menerima dan tidak menuntut secara pidana yang disaksikan oleh perangkat desa dan Kades Karangharjo, serta dituangkan dalam bentuk surat pernyataan," bebernya.
Agus menambahkan, atas kesepakatan tersebut, korban dan anak bayi laki-laki yang ditemukan meninggal di dalam kamar tersebut langsung dimakamkan pada hari Rabu (31/8/2022) di TPU sekitar.
"Pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan dari pihak keluarga," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Kesuksesan Farel Prayoga Menginspirasi Adik-adik Kelasnya di SDN 2 Kepundungan Banyuwangi
-
Farel Prayoga Girang Dapat Hadiah Barang Impian dari Ganjar Pranowo
-
Kasus Pertalite Bercampur Air, Polisi Periksa Tiga Pegawai SPBU Pesanggaran Banyuwangi
-
Pertamina Investigasi Dugaan BBM Bercampur Air di SPBU Pesanggaran Banyuwangi
-
Nakal! Setelah Menang Arisan Rp 37 Juta, Warga Banyuwangi Ini Nunggak Bayar Berbulan-bulan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar