Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:45 WIB
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Kepala LRPPN BI Mohammad Hakim Said mengatakan Dorongan pembentukan BNN Kabupaten tercantum dalam perda No 7 tahun 2020 tentang P4GN.

Hakim menyebut kehadiran BNN di lingkup kabupaten akan mempermudah dan memperingkas banyak proses. Baik itu assessment hingga pembiayaan.

"Saat ini BNN sekrupnya masih berada di provinsi. Itu optimal dalam menjalankan proses assessment dan rehabilitasi di daerah. Kita dorong di kabupaten segera terbentuk. Uraiannya sudah kita sampaikan ke Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Agustus ini janjinya semua akan dibersihkan," kata Hakim.

Baca Juga: Isu Babi Ngepet Muncul Setelah Dua Kali Kemunculan Babi Hutan di Pemukiman Warga

Load More