Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:45 WIB
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

"Penyalahgunaan narkoba saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk ikut serta memerangi peredaran barang haram ini. Semoga dengan dorongan semua pihak BNNK dapat segera terlaksana," harapnya.

Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melaporkan, per Agustus 2022, tahanan di dalam Lapas saat ini mencapai 901 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persennya adalah napi narkoba.

"Bisa dibilang Lapas Banyuwangi sudah melebihi kapasitas. Paling mendominasi adalah perkara narkoba dan undang-undang kesehatan. Per hari ini, perkara narkoba sudah capai 483 orang, sedangkan undang-undang kesehatan 54 orang. Jadi sudah hampir 60 persen," ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, perlu penanganan atau perlakuan khusus untuk dua perkara tersebut. Sehingga dia berharap Banyuwangi punya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), sebagai wadah untuk merehabilitasi korban dan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Isu Babi Ngepet Muncul Setelah Dua Kali Kemunculan Babi Hutan di Pemukiman Warga

"Karena pemakai-pemakai ini sebetulnya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, harus dilakukan rehabilitasi. Namun karena BNNK di kabupaten belum ada, sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba ini belum bisa di assessment," tuturnya.

Kepala LRPPN BI Mohammad Hakim Said mengatakan Dorongan pembentukan BNN Kabupaten tercantum dalam perda No 7 tahun 2020 tentang P4GN.

Hakim menyebut kehadiran BNN di lingkup kabupaten akan mempermudah dan memperingkas banyak proses. Baik itu assessment hingga pembiayaan.

"Saat ini BNN sekrupnya masih berada di provinsi. Itu optimal dalam menjalankan proses assessment dan rehabilitasi di daerah. Kita dorong di kabupaten segera terbentuk. Uraiannya sudah kita sampaikan ke Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Agustus ini janjinya semua akan dibersihkan," kata Hakim.

Baca Juga: Lagi, Babi Misterius Ditemukan Berkeliaran di Lingkungan Masyarakat Muncar Banyuwangi

Load More