SuaraMalang.id - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ). Seorang pelatih taekwondo berinisial MR (25) diamankan polisi lantaran dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
Kasus ini kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Pelaku MR juga sudah diperiksa oleh kepolisian. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Selasa (16/8/2022).
Seperti dijelaskan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, tersangka telah dilakukan proses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim sejak hari Sabtu 9 Agustus 2022 yang lalu.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, pelaku mengaku melancarkan aksinya semenjak tahun 2016 hingga 2021 lalu.
"MR (25) merupakan pelatih, dan korban adalah muridnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.
MR juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban menganggap MR seperti saudara sendiri.
Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan.
Baca Juga: Klub Taekwondo Asal Kota Makassar Juara Umum Nasional, Raih 26 Emas
"Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan club taekwondo mereka," imbuh Donny.
Korban berinisial ES (20) akhirnya melaporkan ke Polisi. Tak hanya ES, pelaku juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.
“Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga kini Unit PPA Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum ET Repertum (VER).
“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Donny.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Klub Taekwondo Asal Kota Makassar Juara Umum Nasional, Raih 26 Emas
-
Video Viral Pedagang Paksa hingga Hina Pembeli di Unbraw: Cowok Gak Modal Kayak Kamu...
-
Sorotan: Viral Penjual Jajanan di Universitas Brawijaya Malang hingga Arema FC Minta Suporter Setop Aksi Merugikan Klub
-
Viral Penjual Jajanan di Perpustakaan Universitas Brawijaya Malang Paksa Pembeli, Beri Kalimat Ejekan
-
Dinding Ponpes di Malang Roboh Melukai Dua Santriwati
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi