SuaraMalang.id - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ). Seorang pelatih taekwondo berinisial MR (25) diamankan polisi lantaran dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
Kasus ini kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Pelaku MR juga sudah diperiksa oleh kepolisian. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Selasa (16/8/2022).
Seperti dijelaskan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, tersangka telah dilakukan proses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim sejak hari Sabtu 9 Agustus 2022 yang lalu.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, pelaku mengaku melancarkan aksinya semenjak tahun 2016 hingga 2021 lalu.
"MR (25) merupakan pelatih, dan korban adalah muridnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.
MR juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban menganggap MR seperti saudara sendiri.
Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan.
Baca Juga: Klub Taekwondo Asal Kota Makassar Juara Umum Nasional, Raih 26 Emas
"Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan club taekwondo mereka," imbuh Donny.
Korban berinisial ES (20) akhirnya melaporkan ke Polisi. Tak hanya ES, pelaku juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.
“Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga kini Unit PPA Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum ET Repertum (VER).
“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Donny.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Klub Taekwondo Asal Kota Makassar Juara Umum Nasional, Raih 26 Emas
-
Video Viral Pedagang Paksa hingga Hina Pembeli di Unbraw: Cowok Gak Modal Kayak Kamu...
-
Sorotan: Viral Penjual Jajanan di Universitas Brawijaya Malang hingga Arema FC Minta Suporter Setop Aksi Merugikan Klub
-
Viral Penjual Jajanan di Perpustakaan Universitas Brawijaya Malang Paksa Pembeli, Beri Kalimat Ejekan
-
Dinding Ponpes di Malang Roboh Melukai Dua Santriwati
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia