SuaraMalang.id - Kecelakaan tragis mobil Avanza terjadi di perlintasan Kereta Api Gerongam Bendung Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ).
Mobil Avanza bernomor polisi N 1263 G itu ditabrak dan terseret Kereta Api Sritanjung di perintasan tersebut. Akibat kecelakaan itu satu orang meninggal dunia tergencet body mobil.
Sementara satu orang mengalami luka serius. Peristiwa ini terjadi hari ini, Kamis (11/08/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua korban tersebut merupakan warga Surabaya. Yang meninggal adalah sopir mobil, sementara penumpang di sebelahnya selamat namun mengalami luka serius.
Seperti dijelaskan Kanit Lakalantas Polresta Pasuruan, Ipda Helga, kecelakaan sempat membuat gempar masyarakat sekitar perlintasan rel kereta.
"Mobil avanza melintas di sebidang perlintasan KA di wilayah Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan. Pengemudi dan penumpang pada mobil Avanza merupakan warga Surabaya," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Helga menjelaskan bahwa mulanya mobil yang dikendarai oleh Arifin Hari Susanto (53) melintas dari arah utara keselatan. Saat di tempat kejadian perlintasan tanpa palang tersebut melintas KA Sritanjung dari arah timur ke barat.
Mobil langsung terpental sejauh kurang lebih lima meter dari lokasi kejadian. Mobil Avanza juga mengalami kerusakan yang parah di bagian body samping kiri.
Sedangkan pengendara mobil toyota Arifin Hari Susanto mengalami luka robek di bagian kepala dan di bagian tangan juga mengalami luka sobekan. Sedangkan penumpang bernama Wawan Harto (40) meninggal dunia di tempat dengan luka dikepala dan mengalami pendarahan.
Baca Juga: Biaya Perbaikan Alun-alun Kota Pasuruan Capai Rp 6 Miliar
"Korban yang mengalami luka berat langsung kita larikan dirumah sakit Bangil. Semoga korban bisa tertolongkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Biaya Perbaikan Alun-alun Kota Pasuruan Capai Rp 6 Miliar
-
Remaja Diperkosa Empat Pria di Tempat Wisata Pasuruan
-
Larung Kepala Sapi Warga Kraton Pesisir Pasuruan Tandai Tradisi Petik Laut
-
Korupsi Anggaran Covid-19, Eks Kades Kemirisewu Pandaan Divonis 3 Tahun Penjara
-
Demi Konten Nekat Naik Motor Satu Kaki, Julianto Ditangkap Polisi Pasuruan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat