SuaraMalang.id - Sidang kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Terdakwa kasus tersebut mantan Kades Kemirisewu Kecamatan Pandaan M Rifai divonis penjara 3 tahun dan denda. Tak hanya Kades M Rifai yang dihukum namun juga Bendahara Desa Kemirisewu, M Yusuf.
Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, pada Selasa (9/8/2022), mengatakan keduanya divonis berbeda.
"Sidang putusan kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan tipikor Surabaya, Jumat (05/08/2022) lalu. Keduanya terbukti menyalahgunakan DD dan ADD penanganan Covid-19 tahun 2020," kata Jemmy dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Jemmy menerangkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah M Rifai dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Rifai juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan M Yasin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan kurungan selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk denda, M Yasin diharuskan membayar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Keduanya tak hanya menjalankan kurungan penjara dan denda saja. Tapi keduanya harus membayar ganti uang sebesar Rp 107.632.890,47," ujarnya.
Jika uang pengganti tak bisa dibayar oleh kedua terdakwa, harta bendanya akan disita. Apabila hartanya tak mencukupi, maka diganti dengan 2 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkam majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Demi Konten Nekat Naik Motor Satu Kaki, Julianto Ditangkap Polisi Pasuruan
Tag
Berita Terkait
-
Demi Konten Nekat Naik Motor Satu Kaki, Julianto Ditangkap Polisi Pasuruan
-
Kasus Pencabulan di Kota Pasuruan Naik 42 Persen, Catat Ini Nomor Aduan Kekerasan Seksual
-
Kisah Ayah di Pasuruan Nekat Curi Susu di Minimarket Buat Anaknya yang Lapar Berakhir Damai
-
Tukang Sapu Jalan di Pasuruan Curi Susu Demi Anak
-
Sejumlah LSM Desak Kejaksaan Bongkar Otak Penyunatan Bantuan Operasional Pendidikan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian
-
HUT ke-130 BRI: 130 Tahun Melayani dan Memberdayakan Indonesia
-
Dana Kaget Sesi Sore, Ada Saldo Rp 189 Ribu Untuk Bekal Malam Minggu
-
Dalih Disiplin Berujung Sadis: Pengasuh Ponpes Malang Siksa Santri Pakai Rotan Siap Diadili
-
ShopeePay Jadi Penyelamat Akhir Bulan, Klaim Saldo Gratis Jutaan Rupiah di Sini