SuaraMalang.id - Sidang kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Terdakwa kasus tersebut mantan Kades Kemirisewu Kecamatan Pandaan M Rifai divonis penjara 3 tahun dan denda. Tak hanya Kades M Rifai yang dihukum namun juga Bendahara Desa Kemirisewu, M Yusuf.
Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, pada Selasa (9/8/2022), mengatakan keduanya divonis berbeda.
"Sidang putusan kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan tipikor Surabaya, Jumat (05/08/2022) lalu. Keduanya terbukti menyalahgunakan DD dan ADD penanganan Covid-19 tahun 2020," kata Jemmy dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Jemmy menerangkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah M Rifai dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Rifai juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan M Yasin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan kurungan selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk denda, M Yasin diharuskan membayar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Keduanya tak hanya menjalankan kurungan penjara dan denda saja. Tapi keduanya harus membayar ganti uang sebesar Rp 107.632.890,47," ujarnya.
Jika uang pengganti tak bisa dibayar oleh kedua terdakwa, harta bendanya akan disita. Apabila hartanya tak mencukupi, maka diganti dengan 2 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkam majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Demi Konten Nekat Naik Motor Satu Kaki, Julianto Ditangkap Polisi Pasuruan
Tag
Berita Terkait
-
Demi Konten Nekat Naik Motor Satu Kaki, Julianto Ditangkap Polisi Pasuruan
-
Kasus Pencabulan di Kota Pasuruan Naik 42 Persen, Catat Ini Nomor Aduan Kekerasan Seksual
-
Kisah Ayah di Pasuruan Nekat Curi Susu di Minimarket Buat Anaknya yang Lapar Berakhir Damai
-
Tukang Sapu Jalan di Pasuruan Curi Susu Demi Anak
-
Sejumlah LSM Desak Kejaksaan Bongkar Otak Penyunatan Bantuan Operasional Pendidikan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan