Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:49 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Dua pelaku pencurian kayu Sono Keling di kawasan hutan lindung RPH Ngantang Petak 18 Kota Batu akhirnya dibekuk kepolisian.

Pelaku berinisial YP (27) dan AM (25) warga Kasembon Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ). Bukannya menyerah, keduanya bahkan nekat menabrak petugas Perhutan dengan mobil.

Dalam kasus itu, YP dan AM tertangkap mata mengangkut 4 batang kayu jenis Sono Keling di hutan wilayah Perhutani. Keduanya dibekuk polisi 10 hari kemudian oleh Satreskrim Polres Batu.

Seperti dijelaskan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Kediri. Saat ditangkap, YP dan AM mengaku disuruh seseorang bernama Jamali yang kini buron.

Baca Juga: Ada Kebun Ganja 10 Hektar di Perhutani Cianjur, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

"Dari tindakan kriminal mereka lakukan, sebab kedua terduga pelaku tergiur dengan imbalan sekitar Rp 150 rib," kata Oskar dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (3/8/2022).

Ditambahkan Oskar, mereka melancarkan aksinya pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 00.02 WIB.

"Dalam aksinya, mereka berhasil membalak hingga 4 batang pohon Sonokeling. Sempat berupaya kabur namun berhasil kami amankan," ungkap dia.

Sementara diketahui, kedua pelaku belum sempat menyerahkan kayu hasil curiannya ke Jamali, tapi sudah ditangkap petugas.

"Kejadian seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Karena itu, kejadian ini bisa menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk memperketat penjagaan," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Batu itu.

Baca Juga: Dear Warga Bogor, Jalan Kota Baru - Ciapus Bakal Ditutup Total, Ini Penjelasannya

Sekadar informasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Gran Max hitam, 1 unit motor, alat potong berupa 2 gergaji dan gerinda, serta sejumlah gelondongan kayu.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

Load More