SuaraMalang.id - Hotma Sitompul, kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra menyayangkan korban dugaan kekerasan seksual buka-bukaan di podcast hingga viral.
"Ini kan sidang tertutup, tujuannya menghargai dan menghormati privasi pelapor dan terdakwa. Tapi kenapa justru pelapor safari ke podcast-podcast," katanya di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022).
Hotma menegaskan, agar jangan ada upaya-upaya mempengaruhi penegak hukum dengan cara menebar fitnah terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia tersebut, terlebih melalui media sosial.
"Hukum harus jalan di relnya. Jangan sekali lagi menebar fitnah, stop podcast. Ini sidang tertutup untuk umum," tegasnya.
Hotma juga mempertanyakan korban yang melapor kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 12 tahun lalu.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan apakah persidangan ini merupakan sidang perlindungan anak atau lainnya.
"Pelapor berumur 27 tahun. Ayo pakai nalarmu, 12 tahun lalu ngapain saja kok baru lapor. Kemana saja 12 tahun. Terlalu banyak masalah yang harus kita tegakkan," ungkapnya.
Diberitakan, sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Malang, Rabu (20/7/2022) tertunda.
Menurut Hotma, apa yang telah diputuskan saat ini merupakan bukti bahwa jaksa yang hadir dalam persidangan benar-benar memperhatikan semua berkas secara detail.
"Saya bersyukur dan berterimakasih penundaan ini. Kita lihat berkas setinggi ini ya wajar apabila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," ujar Hotma usai mengikuti persidangan, Rabu (20/7/2022).
Ia salut dengan apa yang telah diputuskan jaksa dengan segala pertimbangan hingga akhirnya dilakukan Penundaan hingga pekan depan, yakni Rabu (27/7/2022) mendatang.
"Jaksa saya salut dengan dia. Dia akan mempelajari dengan baik. Dengan sesungguhnya melihat bukti apa yang harus dilakukan," katanya.
Di sisi lain, untuk soal penahanan terhadap JE yang saat ini mendekam di sel Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, kata Hotma, itu merupakan hak dari majelis.
Akan tetapi, yang membuat ia heran bahwa sebagaimana terdakwa sebelas bulan menjalani sidang kliennya tak pernah mempersulit persidangan ataupun mangkir.
"Klien kami selalu hadir. Pertanyaannya kenapa dikeluarkan surat penahanan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Komnas PA Minta PN Malang Hadirkan Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Dalam Sidang Tuntutan
-
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Ditunda
-
Sorotan Kemarin: Video Diduga Julianto Eka Putra Marah-marah, Pakaian Seksi Kontes Gus dan Ning di Jember Tuai Kecaman
-
Demo di Kejari Kota Batu Terkait Pelecehan Seksual di SPI, Kejaksaan Diminta Tak Terprovokasi Podcast Deddy Corbuzier
-
Beredar Video Diduga Julianto Eka Putra Marah Besar Akibat Anak Buah Tak Becus Kerja, Kak Seto Ikut Kena Sentil
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan