SuaraMalang.id - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditunda.
Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo, mengatakan penundaan itu untuk menambahkan analisa yuridis berdasar fakta sidang yang ada. Sidang sendiri akan ditunda hingga sepekan ke depan.
"Kami putuskan untuk tuntutan ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (20/07/2022).
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, untuk menghadirkan terdakwa Julianto Eka di persidangan.
Baca Juga: Arema FC Juara Piala Presiden 2022, Aremania Jalan Kaki Sejauh 22 Kilometer
Hal ini disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Ia mengatakan, meskipun saat ini terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang, sudah seharusnya dihadirkan dalam persidangan pembacaan tuntutan pada 27 Juli 2022.
"Mengapa pada saat pembacaan tuntutan tidak dihadirkan secara fisik," kata dia menambahkan.
Ia menjelaskan, selama proses persidangan pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik di Pengadilan Negeri Malang. Sehingga, ia mempertanyakan mengapa pada saat agenda pembacaan tuntutan, terdakwa JE tidak didatangkan ke pengadilan.
Sebagai informasi, JE tetap mengikuti persidangan secara daring dari LP Malang pada persidangan kali ini, yang seharusnya merupakan agenda pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan ditunda selama satu minggu.
"Saya mengingatkan majelis hakim, selama sidang pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik. Seharusnya bukan soal status tahanan itu, tapi JE harus dihadirkan di sini. Itu juga menjadi kekecewaan korban," katanya.
Baca Juga: Viral Pengecoran Jalan Ngantang Malang- Wlingi Blitar Dicampur Gragal, Perekam Cari Mandor Proyeknya
Jaksa penuntut Edi Sutomo menjelaskan bahwa alasan mengapa JE tidak dihadirkan secara langsung pada persidangan tersebut dikarenakan saat ini terdakwa tengah menjalani masa tahanan di LP Malang.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi