Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Juli 2022 | 21:07 WIB
Nenek tewas bersimbah darah di rumahnya di Karangploso Kabupaten Malang. [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Penyidikan kasus pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dihentikan. Sebab tersangka pembunuhan meninggal.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MS (18) sebagai tersangka pembunuhan. MS merupakan cucu korban.

"Kami menghentikan proses penyidikan perkara karena saat ini pelaku sudah meninggal dunia pada saat menjalani masa perawatan akibat upaya bunuh diri," kata Donny di Malang, Selasa (5/7/2022).

Tersangka MS meninggal pada 1 Juli 2022 saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. Berdasarkan keterangan dokter, MS meninggal karena mengalami radang paru-paru.

Baca Juga: Tersangka Meninggal, Polisi Hentikan Kasus Cucu Bunuh Nenek di Malang

Dokter di RSUD Saiful Anwar Kota Malang sempat memberikan pertolongan medis kepada MS dengan menggunakan alat bantu pernafasan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Donny menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara diketahui bahwa tersangka telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas dan menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku ketakutan dan melakukan upaya bunuh diri.

Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh MS terhadap neneknya tersebut karena tersangka sering dimarahi oleh korban. Hal tersebut menyebabkan pelaku memiliki niat untuk memukul dan membunuh neneknya sendiri.

"Motif pembunuhan karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum. Sehingga, pelaku memiliki niat untuk membunuh korban. Tersangka merasa ketakutan dan kemudian mencoba bunuh diri," jelasnya.

Berdasarkan alat bukti yang didapat serta keterangan dari beberapa saksi mata, Polres Malang menetapkan MS sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap nenek W tersebut. Kemudian, proses penghentian penyidikan perkara dilakukan sesuai dengan pasal 77 KUHP.

Baca Juga: 11 Kelurahan di Kota Malang Bakal Terdampak Pipa PDAM Bocor di Ranugrati Sawojajar

Pada 7 Juni 2022, warga RT04/06 Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, menemukan W bersama cucunya MS mengalami luka parah di sebuah rumah di wilayah tersebut. Dalam peristiwa itu, W tewas di lokasi kejadian, sementara MS sempat meminta tolong warga setempat meskipun mengalami luka di bagian leher dan perut.

MS kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke RSUD Saiful Anwar. Saat menjalani perawatan di rumah sakit, MS dilaporkan beberapa kali melakukan upaya percobaan bunuh diri sehingga petugas kepolisian memperketat penjagaan terhadap MS. (Antara)

Load More