SuaraMalang.id - Kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) akhir-akhir ini ramai terjadi di sejumlah daerah. Terbaru di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).
Seorang perangkat kepala desa ditetapkan sebagai tersangka kasus ADD Desa Kalipare Kecamatan Kalipare. Perangkat desa berinisial DW tersebut telah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres setempat.
Dijelaskan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, tersangka DEW merupakan perangkat desa Kalipare yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare. Dia diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa atau Alokasi Dana Desa 2019," kata Ferli dikutip dari Antara, Sabtu (02/07/2022).
Baca Juga: Seorang Pria di Malang Tega Tusuk Istri dan Anaknya Sendiri, Padahal Penyebabnya Sepele
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Satreskrim Polres Malang telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah satu bendel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, satu lembar Surat Teguran Bupati Malang, dua bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.
Ia menambahkan DEW merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare sejak 2017 hingga saat ini.
"Dari keterangan saksi, modus yang digunakan tersangka adalah bahwa dana desa dipergunakan untuk pemenuhan kegiatan program desa. Namun, DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan program desa yang telah diselenggarakan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menambahkan DEW sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang sejak September 2021. Teguran tertulis dari Bupati Malang itu meminta DEW mengembalikan uang negara yang disalahgunakan.
"Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan surat teguran tersebut," kata Donny.
Baca Juga: Pelaku Pembalakan Liar Hutan Lindung di Malang Tertangkap Setelah Dua Tahun Buron
Kemudian, lanjutnya, tersangka mengaku telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa 2019 untuk keperluan pribadi dan mengabaikan surat teguran dari Bupati Malang. Sehingga, dia dengan sengaja merugikan negara dengan total puluhan juta rupiah.
"Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100," ujarnya.
Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan oleh Satreskrim Polres Malang dan menjalani proses penyidikan. ANTARA
Berita Terkait
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus
-
Firhando Gumelar Bertemu Tokoh Katolik Kota Batu: Kami Ingin Jadi Wali Kota Semua Umat Beragama