SuaraMalang.id - Buronan kasus pembalakan liar hutan lindung di kawasan Kabupaten Malang tertangkap usai dua tahun buron.
Kepolisian meringkus dua orang terduga pelaku penebangan pohon di Petak 69D Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Sumber Kembang, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sumbermanjing, Kantor Perum Perhutani (KPH) Malang.
Penangkapan itu berkat kolaborasi Polda Jatim dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Profauna.
Pelaku, yakni inisial WJ tertangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (29/6/2022).
Selanjutnya, JCI tertangkap di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (30/6/2022).
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Musafak mengatakan, penangkapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan 3 orang tersangka atas kasus yang sama.
“Awalnya kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna dan personil Kelompok Tani Hutan pada 9 Juni 2020 lalu. Saat itu mereka menemukan dugaan penembangan hutan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang,” ungkap Musafak mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (1/7/2022).
“Barang bukti yang ditemukan dan diamankan saat itu 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok. Sementara lima orang tersangka saat itu juga melarikan diri,” imbuhnya.
Beberapa waktu kemudian, tiga dari kelima tersangka berhasil ditangkap, dan saat ini telah melalui proses hukum. Bahkan, satu diantaranya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Harga Cabai di Malang Sedang Tinggi-tingginya, Efeknya Inflasi Jadi Lebih Tinggi
“Kini dua tersangka yang baru ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur,” tuturnya.
WJ dan JCI diancam dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a) Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 2,5 miliar,” pungkas Musafak.
Berita Terkait
-
Krisis Ekologi: Maraknya Kasus Pembalakan Liar di Indonesia
-
Sebanyak 25 Kubik Kayu Pembalakan Liar yang Akan Dikirim ke Meranti Digagalkan Polisi
-
Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Dalam Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung, Alasannya Terdakwa Tidak Sengaja
-
Warga Banyuwangi Ditangkap Kasus Pembalakan Liar, Polisi Mengamankan 36 Kayu Jati
-
9 Kasus Pembalakan Hutan Secara Liar Berhasil Diungkap Polisi Hutan Kalbar
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok