SuaraMalang.id - Buronan kasus pembalakan liar hutan lindung di kawasan Kabupaten Malang tertangkap usai dua tahun buron.
Kepolisian meringkus dua orang terduga pelaku penebangan pohon di Petak 69D Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Sumber Kembang, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sumbermanjing, Kantor Perum Perhutani (KPH) Malang.
Penangkapan itu berkat kolaborasi Polda Jatim dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Profauna.
Pelaku, yakni inisial WJ tertangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Harga Cabai di Malang Sedang Tinggi-tingginya, Efeknya Inflasi Jadi Lebih Tinggi
Selanjutnya, JCI tertangkap di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (30/6/2022).
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Musafak mengatakan, penangkapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan 3 orang tersangka atas kasus yang sama.
“Awalnya kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna dan personil Kelompok Tani Hutan pada 9 Juni 2020 lalu. Saat itu mereka menemukan dugaan penembangan hutan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang,” ungkap Musafak mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (1/7/2022).
“Barang bukti yang ditemukan dan diamankan saat itu 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok. Sementara lima orang tersangka saat itu juga melarikan diri,” imbuhnya.
Beberapa waktu kemudian, tiga dari kelima tersangka berhasil ditangkap, dan saat ini telah melalui proses hukum. Bahkan, satu diantaranya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Gagal Tamatkan Kuliah, Pemuda Jembrana Ini Sukses Buka Usaha Mie Olong
“Kini dua tersangka yang baru ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno