SuaraMalang.id - Buronan kasus pembalakan liar hutan lindung di kawasan Kabupaten Malang tertangkap usai dua tahun buron.
Kepolisian meringkus dua orang terduga pelaku penebangan pohon di Petak 69D Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Sumber Kembang, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sumbermanjing, Kantor Perum Perhutani (KPH) Malang.
Penangkapan itu berkat kolaborasi Polda Jatim dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Profauna.
Pelaku, yakni inisial WJ tertangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Harga Cabai di Malang Sedang Tinggi-tingginya, Efeknya Inflasi Jadi Lebih Tinggi
Selanjutnya, JCI tertangkap di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (30/6/2022).
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Musafak mengatakan, penangkapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan 3 orang tersangka atas kasus yang sama.
“Awalnya kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna dan personil Kelompok Tani Hutan pada 9 Juni 2020 lalu. Saat itu mereka menemukan dugaan penembangan hutan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang,” ungkap Musafak mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (1/7/2022).
“Barang bukti yang ditemukan dan diamankan saat itu 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok. Sementara lima orang tersangka saat itu juga melarikan diri,” imbuhnya.
Beberapa waktu kemudian, tiga dari kelima tersangka berhasil ditangkap, dan saat ini telah melalui proses hukum. Bahkan, satu diantaranya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Gagal Tamatkan Kuliah, Pemuda Jembrana Ini Sukses Buka Usaha Mie Olong
“Kini dua tersangka yang baru ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur,” tuturnya.
WJ dan JCI diancam dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a) Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 2,5 miliar,” pungkas Musafak.
Berita Terkait
-
Krisis Ekologi: Maraknya Kasus Pembalakan Liar di Indonesia
-
Sebanyak 25 Kubik Kayu Pembalakan Liar yang Akan Dikirim ke Meranti Digagalkan Polisi
-
Anggota DPRD Soppeng Divonis Bebas Dalam Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung, Alasannya Terdakwa Tidak Sengaja
-
Warga Banyuwangi Ditangkap Kasus Pembalakan Liar, Polisi Mengamankan 36 Kayu Jati
-
9 Kasus Pembalakan Hutan Secara Liar Berhasil Diungkap Polisi Hutan Kalbar
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Sebagai Agent of Development, BRI Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Hari Ini! Warga Diminta Jauhi Area Ini
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Warga Diminta Jauhi Kawasan Rawan Bencana
-
BRI Catat Green Financing Rp89,9 Triliun, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman