SuaraMalang.id - Pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi berinisial FZ, terduga pelaku pencabulan santrinya kembali mangkir dari pemanggilan kepolisian setempat.
FZ dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas laporan yang dilakukan orangtua salah satu santri terkait kasus pencabulan tersebut. Sudah dua kali FZ mangkir dari pemanggilan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Sebelumnya, FZ dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya. Kasus ini membetot perhatian publik mengingat posisi terduga pelaku sebagai tokoh agama.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, sedianya pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (1/7/2022) pukul 09.00 WIB.
Namun ditunggu hingga petang terlapor masih belum menunjukkan tanda kehadiran.
"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Sabtu (02/07/2022).
Kembali mangkirnya terlapor, membuat polisi terpaksa harus mengambil tindakan tegas. Polisi secara resmi telah menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.
"Sudah saya siapkan Tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," tegasnya.
Kompol Agus mengatakan, dalam perkara ini status Fz sebenarnya masih terlapor.
Baca Juga: Jalur Erek-erek Banyuwangi Belum Bisa Dilewati, Pembersihan Sisa Longsor Terkendala Cuaca
Dalam surat pertama maupun kedua itu, penyidik hanya ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila yang dilayangkan oleh 6 korban. Namun, ternyata FZ tetap mangkir.
"Saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," jelasnya.
"Harapannya yang bersangkutan ini kopertif saja, hadapi proses hukum sesuai prosedur," imbuhnya.
Dalam kasus ini sendiri polisi telah menambah jumlah saksi yang diperiksa. Dari yang sebelumnya hanya 8 saksi kini sudah ada 16 yang diperiksa.
"Untuk jumlah korban masih tetap enam orang, namun untuk jumlah keseluruhan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi tambahan, sehingga, jumlah keseluruhan korban dan saksi ada 16 orang," kata dia.
Demi menjamin keamanan korban dan saksi, kepolisian pun telah meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.
Berita Terkait
-
Jalur Erek-erek Banyuwangi Belum Bisa Dilewati, Pembersihan Sisa Longsor Terkendala Cuaca
-
Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan Enam Santri di Banyuwangi Mangkir Lagi, PolisiBersiap Jemput Paksa
-
Pengasuh Ponpes akan Dijemput Paksa Polisi Jika Tak Hadiri Panggilan Kedua Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencabulan santri
-
Pesona Wisata Waduk Bajul Mati, Miniatur Raja Ampat di Banyuwangi
-
Gelombang Tinggi, 500 Nelayan Banyuwangi Berhenti Melaut
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadwal Panas BRI Super League: Arema Hadapi Juara Bertahan, PSM Incar Kemenangan Perdana
-
Investor Global Naikkan Target Price BBRI, BRI Peroleh Alokasi Dana Rp55 Triliun
-
Jutaan Debitur UMKM Manfaatkan KUR BRI Bernilai Total Rp114,28 Triliun
-
Dana kaget Hari Ini, Pastikan Klik 7 Link Untuk Segera Dapat Tambahan Uang Jajan
-
Ustad Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Diduga Kerugian Negara ke KPK