Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 10 Juni 2022 | 07:55 WIB
Ilustrasi ternak sapi (Antara/Aloysius Jarot Nugroho).

SuaraMalang.id - Sebentar lagi Idul Adha atau hari raya kurban. Di satu sisi, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di kawasan Malang Raya dan sekitarnya masih belum mereda.

Ada sejumlah kebijakan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, misalnya di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu Jawa Timur. Mulai dari aturan penjualan hewan sampai upaya menekan penyebaran virus.

Di Kota Malang misalnya. Pemerintah setempat menyiapkan aturan terkait penjualan hewan kurban menjelang Iduladha 2022. Aturan itu bertujuan meminimalisasi risiko penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Malang Sri Winarni menjelaskan, pihaknya tengah membuat detail aturan penjualan hewan kurban.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Malang Siapkan Aturan Penjualan Hewan Kurban

"Dalam waktu dekat, SE resmi akan dikeluarkan. Tetapi jika mengacu pada aturan Kementerian pertanian, maka masyarakat yang ingin menjual hewan ternak harus memiliki surat izin," kata Sri mengutip Antara, Kamis (9/6/2022).

Sri menjelaskan, surat izin tersebut merupakan surat persetujuan dari dinas terkait untuk penjualan hewan kurban dalam upaya mengantisipasi adanya penyebaran wabah PMK khususnya di Kota Malang.

Menurutnya, selain merujuk pada aturan dari Kementerian Pertanian, SE tersebut juga aman berlandaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aturan perundangan yang lain. Penjualan hewan ternak untuk kurban akan diberikan izin selama memenuhi ketentuan.

"Sesuai dengan SE yang mengacu sejumlah ketentuan. Asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, (akan) diperbolehkan," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data tahun sebelumnya, kebutuhan hewan kurban di wilayah Kota Malang kurang lebih mencapai 5.000 ekor. Kebutuhan tersebut disuplai dari sejumlah wilayah yang ada di Jawa Timur.

Baca Juga: Mengenal Eco Enzyme, Olahan Buah dan Sayur Buat Atasi Kematian Ternak Akibat Wabah PMK

Sementara itu, para peternak di Kota Batu Jawa Timur mendapat bantuan distribusi eco enzyme bagi ternak-ternak yang terserang virus PMK.

Penggunaan eco enzyme pada hewan ternak yang terpapar PMK tersebut diharapkan bisa meminimalisasi risiko kematian hewan. Demikian disampaikan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

"Mudah-mudahan bisa untuk mengatasi PMK, paling tidak agar tidak ada hewan ternak yang mati," kata Dewanti, Kamis (09/06/2022).

Sebagai informasi, eco enzyme merupakan hasil olahan kulit buah dan sayuran yang dipadukan dengan air dan tetes tebu. Setelah melalui proses fermentasi selama tiga bulan, hasil olahan tersebut menghasilkan eco enzyme atau cairan yang bermanfaat.

Berbeda dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang. Untuk menekan penyebaran virus tersebut, pemerintah kabupaten setempat telah menyiapkan vaksinasi ternak.

Seperti dijelaskan Wakil Bupati Malang Didik Gatot, pemerintah kabupaten setempat telah menyiapkan 3 juta vaksin yang disiapkan dengan target selesai disuntikkan pada Juli 2022 nanti.

Menurut Gatot, target bulan Juli 2022 ini 3 juta vaksin untuk tahap pertama harus sudah selesai disuntikkan pada ternak yang terjangkit penyakit PMK ini.

"Namun begitu seperti diketahui Kabupaten Malang yang populasinya cukup banyak ada sekitar 400 000 ekor sapi," katanya.

"Pemkab Malang akan bersurat pada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat dengan data real di lapangan," ujarnya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (09/06/2022).

Load More