SuaraMalang.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan aturan terkait penjualan hewan kurban menjelang Iduladha 2022. Aturan itu bertujuan meminimalisasi risiko penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Malang Sri Winarni menjelaskan, pihaknya tengah membuat detail aturan penjualan hewan kurban.
"Dalam waktu dekat, SE resmi akan dikeluarkan. Tetapi jika mengacu pada aturan Kementerian pertanian, maka masyarakat yang ingin menjual hewan ternak harus memiliki surat izin," kata Sri mengutip Antara, Kamis (9/6/2022).
Sri menjelaskan, surat izin tersebut merupakan surat persetujuan dari dinas terkait untuk penjualan hewan kurban dalam upaya mengantisipasi adanya penyebaran wabah PMK khususnya di Kota Malang.
Menurutnya, selain merujuk pada aturan dari Kementerian Pertanian, SE tersebut juga aman berlandaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aturan perundangan yang lain. Penjualan hewan ternak untuk kurban akan diberikan izin selama memenuhi ketentuan.
"Sesuai dengan SE yang mengacu sejumlah ketentuan. Asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, (akan) diperbolehkan," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data tahun sebelumnya, kebutuhan hewan kurban di wilayah Kota Malang kurang lebih mencapai 5.000 ekor. Kebutuhan tersebut disuplai dari sejumlah wilayah yang ada di Jawa Timur.
Untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dijual di wilayah Kota Malang dalam keadaan sehat, nantinya akan dilakukan sejumlah langkah, diantaranya adalah pemeriksaan kondisi kesehatan hewan pada tempat-tempat yang melakukan penjualan.
"Tidak hanya di kawasan perbatasan. Nantinya juga bakal ada pemeriksaan ke lapak-lapak penjual hewan ternak," tambahnya.
Baca Juga: Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Imbau Hewan Kurban Tak Masuk Jakarta Mulai 24 Juni
Saat ini, di Kota Malang tercatat ada sebanyak 265 ekor sapi yang terpapar PMK. Dari jumlah tersebut, satu ekor sapi mati, sementara sebanyak 81 ekor lainnya sudah sembuh dan 118 ekor dalam tahap pengobatan.
Sebaran kasus berada di beberapa wilayah seperti Ciptomulyo, Lesanpuro, Purwantoro, Bunulrejo, Pisang Candi. (Antara)
Berita Terkait
-
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Imbau Hewan Kurban Tak Masuk Jakarta Mulai 24 Juni
-
Hewan Kurban Kota Padang Diprediksi Meningkat 5 Persen, Ini Penyebabnya
-
Edy Rahmayadi Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban untuk Idul Adha Mencukupi
-
Jelang Idul Adha, Kementan Pastikan Daging Hewan Kurban Aman Dikonsumsi
-
Tanjungpinang Datangkan 137 Sapi Kurban Bebas PMK dari Natuna dan Anambas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik