SuaraMalang.id - Sebuah hotel di kawasan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur dijadikan sebagai sarang prostitusi terselubung.
Warga di sekitar gotel pun resah sampai akhirya mengadukan persoalan itu ke kepolisian setempat. Polisi lantas bergerak cepat melakukan razia di sana.
Hasilnya, polisi mendapati sepasang pria dan wanita bukan muhrim sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel.
Polisi lantas mengamankan tiga orang pada pukul 4 sore yaitu inisial D,(perempuan) asal Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari dan S, (lelaki) asal Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas yang sedang asik diduga indehoi di dalam kamar.
Ironisnya lagi, dari pengrebekan hotel di Kecamatan Gumukmas dari hasil interogasi pasangan yang terjaring razia tersebut mengaku jika dirinya melakukan kegiatan itu ditengarai adanya kaki tangan atau mami atau istilahnya Germo.
Polisi langsung membawa yang bersangkutan ke Polsek guna dimintai keterangan lebih lanjut. Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo.
Ia menjelaskan, operasi penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait indikasi jika hotel tersebut sering di jadikan ajang kurang baik oleh pasangan bukan muhrim.
"Kami amankan pasangan mesum tersebut, dan ketika kami introgasi ternyata perempuan berisinial D asal kecamatan umbulsari tersebut ada mami alias germonya bertugas mengantar yang bersangkutan di kamar sebelahnya," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Selasa (31/05/2022).
Tidak hanya itu saja, lebih lanjut Andrianto Widodo menjelaskan jika yang bersangkutan ini dipasang harga 200 ribu oleh germo nya untuk melayani hidung belang.
Baca Juga: Jalan Sempoyongan, Narto Ambruk Lehernya Luka Bacok di Jalanan Warga Jember, Pelaku 2 Pria Mabuk
"Hasilnya baik si perempuan pasangan mesum (DR) maupun mucikari (DI), praktik ilegal tersebut sudah dilakoni sejak sebulan yang lalu.Sementara tamu laki-laki (S) dicarikan oleh mucikari DI dengan mengambil keuntungan dari layanan hubungan mesum tersebut, " ungkap Andri.
Ia menambahkan, dalam kasus ini mereka dijerat pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan kurungan, Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang dan juga beberapa bukti yang tidak bisa di ungkapkan mendetail.
Berita Terkait
-
Kurang dari 24 Jam Pembacok Pria Jember Dibekuk di Dalam Hutan, Korban Kritis Sempat Dikabarkan Tewas
-
Jalan Sempoyongan, Narto Ambruk Lehernya Luka Bacok di Jalanan Warga Jember, Pelaku 2 Pria Mabuk
-
Kasus Kerajinan Berbahan Satwa Lindung di Jember, Satu Orang Ditangkap, Kini Polisi Buru Pemasoknya
-
Warga Jember Terluka Parah Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Edi hendak Salat di Masjid, Nahas Tertabrak Kereta Api hingga Terpental Sejauh 10 Meter
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu