SuaraMalang.id - Perdagangan satwa lindung masih marak di Jawa Timur. Terbaru di Jember seorang pria berinisial MMR ditangkap di rumahnya, Desa Tembokrejo.
Saat ini polisi sedang memburu pemasok satwa lindung tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam siaran persnya, Kamis (26/05/2022).
Ia menegaskan, polisi saat ini berusaha mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang tersebut, meskipun dari pengakuan tersangka bahan baku satwa liar didapat dari Pulau Sumatera.
"Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan memasok satwa liar yang dilindungi kepada MMR," kata Hery seperti dikutip dari Antara.
"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," tuturnya.
Tim Patroli Cyber Polres Jember mendapati MMR menjual benda seni dengan bahan dasar dari satwa liar yang terancam punah. Yang bersangkutan berperan memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi.
"Hasil kerajinan yang dibuat tersebut dijual melalui media sosial kepada pembeli bahkan beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli," katanya.
Ia menjelaskan petugas juga memburu pembeli atau yang mengoleksi benda dengan bahan satwa yang dilindungi dan hampir punah karena bunyi undang-undang jelas pasalnya karena tidak hanya menjual tetapi juga barang siapa yang menyimpan.
"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Baca Juga: Warga Jember Terluka Parah Dibacok Orang Tak Dikenal
Tersangka MMR bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Beberapa barang yang diamankan oleh penyidik yakni kepala rusa dengan bagian lehernya dan dua tubuh kijang yang masih relatif utuh yang sudah diawetkan, kemudian selembar kulit macan tutul dan beberapa tas serta sabuk berbahan kulit harimau dan macan tutul.
Berita Terkait
-
Warga Jember Terluka Parah Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Edi hendak Salat di Masjid, Nahas Tertabrak Kereta Api hingga Terpental Sejauh 10 Meter
-
Kades Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal di Jember Segera Disidang, Kasus Libatkan Warga Surabaya
-
Terpopuler: Mualaf Ngamuk di Pesantren Milik Wabup Jember Gus Firjaun hingga Sedan Kecelakaan di Panturan Tuban
-
Mualaf Ngamuk di Pondok Pesantrennya Wabup Jember Gus Firjaun, Tubuhnya Menegang dengan Mata Melotot
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025