SuaraMalang.id - Perdagangan satwa lindung masih marak di Jawa Timur. Terbaru di Jember seorang pria berinisial MMR ditangkap di rumahnya, Desa Tembokrejo.
Saat ini polisi sedang memburu pemasok satwa lindung tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam siaran persnya, Kamis (26/05/2022).
Ia menegaskan, polisi saat ini berusaha mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang tersebut, meskipun dari pengakuan tersangka bahan baku satwa liar didapat dari Pulau Sumatera.
"Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan memasok satwa liar yang dilindungi kepada MMR," kata Hery seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Warga Jember Terluka Parah Dibacok Orang Tak Dikenal
"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," tuturnya.
Tim Patroli Cyber Polres Jember mendapati MMR menjual benda seni dengan bahan dasar dari satwa liar yang terancam punah. Yang bersangkutan berperan memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi.
"Hasil kerajinan yang dibuat tersebut dijual melalui media sosial kepada pembeli bahkan beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli," katanya.
Ia menjelaskan petugas juga memburu pembeli atau yang mengoleksi benda dengan bahan satwa yang dilindungi dan hampir punah karena bunyi undang-undang jelas pasalnya karena tidak hanya menjual tetapi juga barang siapa yang menyimpan.
"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Baca Juga: Edi hendak Salat di Masjid, Nahas Tertabrak Kereta Api hingga Terpental Sejauh 10 Meter
Tersangka MMR bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Beberapa barang yang diamankan oleh penyidik yakni kepala rusa dengan bagian lehernya dan dua tubuh kijang yang masih relatif utuh yang sudah diawetkan, kemudian selembar kulit macan tutul dan beberapa tas serta sabuk berbahan kulit harimau dan macan tutul.
Berita Terkait
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
Terkini
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?
-
Angin Kencang Terjang Malang, 7 Rumah Rusak, Warga Mengungsi