SuaraMalang.id - Perdagangan satwa lindung masih marak di Jawa Timur. Terbaru di Jember seorang pria berinisial MMR ditangkap di rumahnya, Desa Tembokrejo.
Saat ini polisi sedang memburu pemasok satwa lindung tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam siaran persnya, Kamis (26/05/2022).
Ia menegaskan, polisi saat ini berusaha mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang tersebut, meskipun dari pengakuan tersangka bahan baku satwa liar didapat dari Pulau Sumatera.
"Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan memasok satwa liar yang dilindungi kepada MMR," kata Hery seperti dikutip dari Antara.
"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," tuturnya.
Tim Patroli Cyber Polres Jember mendapati MMR menjual benda seni dengan bahan dasar dari satwa liar yang terancam punah. Yang bersangkutan berperan memproses hewan yang dilindungi untuk di jadikan kerajinan seperti tas dan sabuk yang menggunakan kulit atau kepala satwa yang dilindungi.
"Hasil kerajinan yang dibuat tersebut dijual melalui media sosial kepada pembeli bahkan beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli," katanya.
Ia menjelaskan petugas juga memburu pembeli atau yang mengoleksi benda dengan bahan satwa yang dilindungi dan hampir punah karena bunyi undang-undang jelas pasalnya karena tidak hanya menjual tetapi juga barang siapa yang menyimpan.
"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Baca Juga: Warga Jember Terluka Parah Dibacok Orang Tak Dikenal
Tersangka MMR bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Beberapa barang yang diamankan oleh penyidik yakni kepala rusa dengan bagian lehernya dan dua tubuh kijang yang masih relatif utuh yang sudah diawetkan, kemudian selembar kulit macan tutul dan beberapa tas serta sabuk berbahan kulit harimau dan macan tutul.
Berita Terkait
-
Warga Jember Terluka Parah Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Edi hendak Salat di Masjid, Nahas Tertabrak Kereta Api hingga Terpental Sejauh 10 Meter
-
Kades Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal di Jember Segera Disidang, Kasus Libatkan Warga Surabaya
-
Terpopuler: Mualaf Ngamuk di Pesantren Milik Wabup Jember Gus Firjaun hingga Sedan Kecelakaan di Panturan Tuban
-
Mualaf Ngamuk di Pondok Pesantrennya Wabup Jember Gus Firjaun, Tubuhnya Menegang dengan Mata Melotot
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor