Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 April 2022 | 19:29 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan di Jember. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Mantan narapidana berinisial A kembali berurusan dengan kepolisian. Ini akibat warga Desa Kertonegoro Jembe ini melakukan penganiayaan kepada temannya, berinisial I karena masalah sepele.

Kronologisnya, korban sedang memancing di sungai dekat rumah A, pada Minggu (24/4/2022) lalu. Karena haus, korban memutuskan ke rumah A untuk meminta air minum.

“Mereka ini saling kenal karena berkawan sejak kecil,” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Ajun Inspektur Dua Muhammad Rinto, mengutip Beritajatim.com, Kamis (28/4/2022).

Merasa kenal akrab, I nyelonong masuk ke rumah A. Namun, Ia malah mendapati A sedang berbuat mesum dengan wanita.

Baca Juga: Truk Hantam Tiang Listrik hingga Terguling di Jalan Raya Bondowoso - Jember

“Waktu itu tak sengaja ia memergoki A dan seorang perempuan sedang bercumbu di dalam kamar. Kebetulan kamar itu tidak ada pintunya,” kata Rinto.

A pun terkejut dan menayakan maksud I.

“Ngapain kamu masuk ke sini,” ujar Rinto menirukan percakapan A dengan I.

“Saya minta air minum,” jawab korban.

“Iya, tapi kamu jangan sembarangan masuk,” kata A, yang sedang dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga: Penusukan di Kos Panjer Diduga Karena Asmara, Pelaku Ditangkap Saat Naik Travel ke Jember

Ismail pun akhirnya memilih pergi dan kembali bekerja di gudang penggilingan beras, Desa Kertonegoro.

Rupanya, panas hati A karena kepergok sedang indehoy tak juga padam. Ia kemudian mendatangi I ke gudang itu dan memukulnya.

“Korban tidak melakukan perlawanan, dan peristiwa itu berhasil dilerai pegawai lain di gudang beras itu,” kata Rinto.

A pulang dan kembali datang dengan membawa parang. 

“Korban lari menyelamatkan diri, dan tersangka terus mencarinya ke dalam gudang beras itu,” kata Rinto.

Melihat bahaya mengancam, para pekerja gudang beras pun kompak mengamankan A dan merampas parang tersebut. Polisi kemudian membekuk A sehari kemudian.

“Tersangka ini residivis pencurian kendaraan bermotor yang belum satu tahun keluar dari Lembaga Permasyarakatan Grobogan, Bali. Kami jerat dia dengan pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) subsider pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata Rinto.

Load More