SuaraMalang.id - Mantan narapidana berinisial A kembali berurusan dengan kepolisian. Ini akibat warga Desa Kertonegoro Jembe ini melakukan penganiayaan kepada temannya, berinisial I karena masalah sepele.
Kronologisnya, korban sedang memancing di sungai dekat rumah A, pada Minggu (24/4/2022) lalu. Karena haus, korban memutuskan ke rumah A untuk meminta air minum.
“Mereka ini saling kenal karena berkawan sejak kecil,” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Ajun Inspektur Dua Muhammad Rinto, mengutip Beritajatim.com, Kamis (28/4/2022).
Merasa kenal akrab, I nyelonong masuk ke rumah A. Namun, Ia malah mendapati A sedang berbuat mesum dengan wanita.
Baca Juga: Truk Hantam Tiang Listrik hingga Terguling di Jalan Raya Bondowoso - Jember
“Waktu itu tak sengaja ia memergoki A dan seorang perempuan sedang bercumbu di dalam kamar. Kebetulan kamar itu tidak ada pintunya,” kata Rinto.
A pun terkejut dan menayakan maksud I.
“Ngapain kamu masuk ke sini,” ujar Rinto menirukan percakapan A dengan I.
“Saya minta air minum,” jawab korban.
“Iya, tapi kamu jangan sembarangan masuk,” kata A, yang sedang dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga: Penusukan di Kos Panjer Diduga Karena Asmara, Pelaku Ditangkap Saat Naik Travel ke Jember
Ismail pun akhirnya memilih pergi dan kembali bekerja di gudang penggilingan beras, Desa Kertonegoro.
Rupanya, panas hati A karena kepergok sedang indehoy tak juga padam. Ia kemudian mendatangi I ke gudang itu dan memukulnya.
“Korban tidak melakukan perlawanan, dan peristiwa itu berhasil dilerai pegawai lain di gudang beras itu,” kata Rinto.
A pulang dan kembali datang dengan membawa parang.
“Korban lari menyelamatkan diri, dan tersangka terus mencarinya ke dalam gudang beras itu,” kata Rinto.
Melihat bahaya mengancam, para pekerja gudang beras pun kompak mengamankan A dan merampas parang tersebut. Polisi kemudian membekuk A sehari kemudian.
“Tersangka ini residivis pencurian kendaraan bermotor yang belum satu tahun keluar dari Lembaga Permasyarakatan Grobogan, Bali. Kami jerat dia dengan pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) subsider pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata Rinto.
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!