SuaraMalang.id - Mantan narapidana berinisial A kembali berurusan dengan kepolisian. Ini akibat warga Desa Kertonegoro Jembe ini melakukan penganiayaan kepada temannya, berinisial I karena masalah sepele.
Kronologisnya, korban sedang memancing di sungai dekat rumah A, pada Minggu (24/4/2022) lalu. Karena haus, korban memutuskan ke rumah A untuk meminta air minum.
“Mereka ini saling kenal karena berkawan sejak kecil,” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Ajun Inspektur Dua Muhammad Rinto, mengutip Beritajatim.com, Kamis (28/4/2022).
Merasa kenal akrab, I nyelonong masuk ke rumah A. Namun, Ia malah mendapati A sedang berbuat mesum dengan wanita.
“Waktu itu tak sengaja ia memergoki A dan seorang perempuan sedang bercumbu di dalam kamar. Kebetulan kamar itu tidak ada pintunya,” kata Rinto.
A pun terkejut dan menayakan maksud I.
“Ngapain kamu masuk ke sini,” ujar Rinto menirukan percakapan A dengan I.
“Saya minta air minum,” jawab korban.
“Iya, tapi kamu jangan sembarangan masuk,” kata A, yang sedang dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga: Truk Hantam Tiang Listrik hingga Terguling di Jalan Raya Bondowoso - Jember
Ismail pun akhirnya memilih pergi dan kembali bekerja di gudang penggilingan beras, Desa Kertonegoro.
Rupanya, panas hati A karena kepergok sedang indehoy tak juga padam. Ia kemudian mendatangi I ke gudang itu dan memukulnya.
“Korban tidak melakukan perlawanan, dan peristiwa itu berhasil dilerai pegawai lain di gudang beras itu,” kata Rinto.
A pulang dan kembali datang dengan membawa parang.
“Korban lari menyelamatkan diri, dan tersangka terus mencarinya ke dalam gudang beras itu,” kata Rinto.
Melihat bahaya mengancam, para pekerja gudang beras pun kompak mengamankan A dan merampas parang tersebut. Polisi kemudian membekuk A sehari kemudian.
“Tersangka ini residivis pencurian kendaraan bermotor yang belum satu tahun keluar dari Lembaga Permasyarakatan Grobogan, Bali. Kami jerat dia dengan pasal 351 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) subsider pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata Rinto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM