Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 April 2022 | 19:57 WIB
Kuasa hukum bos toko grosir sembaka, Hatarto Pakpahan bersama kliennya saat memberikan keterangan ke awak media di Mapolres Malang, Jumat (1/4/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

"Namun karena belum ada bukti dan laporan yang dirugikan akhirnya ditolak. Dengan bukti pernah menyerahkan diri itu memang kuat dugaan bahwa yang bersangkutan ini  melakukan penggelapan," tuturnya.

Dia mewakili pemilik toko grosir pun kecewa dengan GF yang tiba-tiba mengadukan perbuatan penyekapan.

Padahal, Hatarto melanjutkan, GF ini digaji dengan cukup layak, Rp 2,7 juta per bulan. Selain itu GF juga memiliki fasilitas tempat tinggal dan makan sehari-hari saat bekerja di toko tersebut.

"Dan target harian Rp 30 juta atau berapa itu salah. Yang benar klien kami itu menyemangati saja. Kalau yang bersangkutan ini bisa menjual sampai sekian juta akan dapat bonus sekian. Ada bukti chat whatsapp klien kami. Kalau gak sampai target ya gakpapa," kata dia.

Baca Juga: Petaka Pabrik Pupuk di Malang, Dua Pekerja Tewas Misterius

Sementara itu, kedatangannya ke Mapolres Malang saat ini adalah untuk memberikan keterangan ke polisi terkait aduan kemarin.

"Kami hanya memberikan keterangan saja karena ada aduan kemarin. Tapi setelah fakta-fakta ini kami berikan dan ternyata tidak terbukti aduannya. Maka untuk keputusan laporan balik itu kemungkinan ada. Kita lihat saja," tutupnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More