Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 29 Maret 2022 | 12:30 WIB
Dugaan kasus penyekapan di Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Terjadi dugaan penyekapan anak di bawah umur di Kabupaten Malang. Korban berinisial GF (18) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Ia disekap kurang lebih selama 10 hari. Dugaan penyekapan tersebut dilakukan oleh pemilik sebuah toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Seperti dijelaskan Kuasa Hukum Korban Agus Subyantoro, penyekapan disebabkan korban diduga melakukan penggelapan uang milik toko grosir sembako itu.

"Jadi kami mendampingi pelapor GF. Melaporkan ke Polres Malang tindakan dugaan penyekapan Pasal 330 KUHP," katanya, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Viral Malang Banjir Parah Rendam dan Macetkan Jalanan, Laju Mobil Sampai Seperti Ini

Dugaan penggelapan itu muncul karena ada dugaan kerugian yang dialami perusahaan selama korban dipekerjakan sebagai kepala toko sejak September 2021.

"Saat kerja tahun 2020 korban umurnya 16 tahun. Dalam kerjaannya menjaga toko dua meningkat sebagai kepala toko September 2021 dalam menjalani kepala toko korban ditarget Rp 40 juta," ujarnya.

Dengan target yang menurut Agus cukup fantastis itu, korban pun terpaksa menjual harga sembako di bawah harga jual toko.

Contohnya adalah jika sembako dijual Rp 12 ribu per kilogram, korban terpaksa menjualnya Rp 11 ribu.

"Dia terpaksa melakukan penjualan di bawah harga toko karena kalau targetnya enggak terpenuhi gajinya terpotong. Sementara gaji korban jauh di bawah UMK. Jam kerjanya mulai 06.30 sampai 16.30 WIB. Itu lebih dari aturan ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: 3 Spot Menarik Alun-alun Tugu Kota Malang, Cocok Dijadikan Objek Berfoto Ria

Setelah diduga ada penggelapan oleh korban, Agus mengatakan, per 28 Februari 2022 korban dimintai pertanggungjawaban. Namun korban berkukuh tidak merasa dan memang tidak memakai uang toko untuk kepentingannya.

"Karena tidak memakai uangnya otomatis tidak bisa mengganti karena memang tidak menggunakan uangnya," ujarnya.

Karena tidak bisa mengganti, korban pun langsung disekap di sebuah kamar yang berada di wilayah toko grosir tersebut.

Korban dikunci di dalam kamar. Perharinya korban diberi makan hanya setu kali. Korban pun hanya bisa keluar saat ke kamar mandi saja.

"Dan itu perlu gedor-gedor dulu. Sampai hari ke-empat korban diperbolehkan keluar tapi masih di wilayah toko. Dan pagar dikunci," ujarnya.

Setelah hari ke-10 disekap, korban pun langsung menghubungi orang tuanya melalui teman kerjanya yang berada di sana.

"Iya ada alat ponsel diberi untuk komunikasi dan di situ ada temannya. Akhirnya orang tuanya langsung menjemput korban di hari ke-10," ujarnya.

Setelah dilakukan penjemputan, orang tua korban, kata Agus, juga ditekan oleh pemilik toko. Orang tua korban disuruh buat surat pernyataan untuk mengembalikan uang atas dugaan penggelapan.

"Kalau tidak maka anak ini (korban) dipidanakan. Karena memang tidak memakai dan keluarga korban ini keluarga pra-sejahtera maka ya lapor ke kantor hukum kami dan kami laporkan pemilik toko ke Polres Malang," ujarnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik akan mendalami kasus ini. "Iya tadi berupa aduan saja. Habis ini akan kami dalami dan muncul laporan polisi," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More