SuaraMalang.id - Kasus pungutan liar (Pungli) masih menjadi persoalan akut di tengah masyarakat Indonesia. Terbaru, seorang kepala desa di Jember harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan warganya sendiri melakukan pungli.
Adalah Saiful Mahmud (46), Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur. Ia saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember setelah terbukti terlibat kasus pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.
Sebanyak 58 warga mengadukan kasus tersebut. Dari total pungutan kepada puluhan warganya tersebut, total kerugian mencapai Rp 130 juta. Di sisi lain, kasus itu juga menghambat program pengurusan PTSL.
Tersangka Saiful Mahmud sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/3/2022) petang.
Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan terkait proses penyelidikan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengaduan masyarakat.
"Hingga kasus itu mencuat, warga juga membuat posko pengaduan hingga warga yang dirugikan hampir 400 orang," kata Nyoman seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Penyelidikan, lanjut dia, dilakukan sejak awal Maret 2022 dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang.
"Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar melanggar ketentuan dari BPN," ungkap dia.
Biaya mengurus PTSL, masih kata Nyoman, hanya dikenai biaya Rp 300 ribu. Tapi ternyata di sini SM (Kades Kepanjen) periode 2019 - 2025 melakukan pungli melebihi batas.
Baca Juga: Ibu di Jember yang Bunuh Bayinya Gegara Dibully Suami Ternyata Guru PAUD
"Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta tergantung luasan lahan yang diajukan," kata Wayan.
Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful Mahmud diputuskan bersalah karena melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.
Selanjutnya, dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM. Wayan menambahkan, tindakan pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat.
"Kita menemukan kerugian sementara, Rp 130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, 2021 1802 bidang," katanya.
"Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Ibu di Jember yang Bunuh Bayinya Gegara Dibully Suami Ternyata Guru PAUD
-
Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Jember, Keluarga Korban Lapor Polisi
-
Karena Bebas Pungli, Bos Pabrik dari Jatim Ini Ngaku Ketagihan Investasi di Jawa Tengah
-
Demi Cegah Pungli, Polda Kaltim Luncurkan Pembayaran Non Tunai Melalui QRIS untuk SIM dan SKCK
-
Gegara Cegat dan Rampas Motor Orang, ODGJ di Jember Dikeroyok dan Dihajar Massa
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi