SuaraMalang.id - Kasus pungutan liar (Pungli) masih menjadi persoalan akut di tengah masyarakat Indonesia. Terbaru, seorang kepala desa di Jember harus berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan warganya sendiri melakukan pungli.
Adalah Saiful Mahmud (46), Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur. Ia saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember setelah terbukti terlibat kasus pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.
Sebanyak 58 warga mengadukan kasus tersebut. Dari total pungutan kepada puluhan warganya tersebut, total kerugian mencapai Rp 130 juta. Di sisi lain, kasus itu juga menghambat program pengurusan PTSL.
Tersangka Saiful Mahmud sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/3/2022) petang.
Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan terkait proses penyelidikan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengaduan masyarakat.
"Hingga kasus itu mencuat, warga juga membuat posko pengaduan hingga warga yang dirugikan hampir 400 orang," kata Nyoman seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Penyelidikan, lanjut dia, dilakukan sejak awal Maret 2022 dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang.
"Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar melanggar ketentuan dari BPN," ungkap dia.
Biaya mengurus PTSL, masih kata Nyoman, hanya dikenai biaya Rp 300 ribu. Tapi ternyata di sini SM (Kades Kepanjen) periode 2019 - 2025 melakukan pungli melebihi batas.
Baca Juga: Ibu di Jember yang Bunuh Bayinya Gegara Dibully Suami Ternyata Guru PAUD
"Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta tergantung luasan lahan yang diajukan," kata Wayan.
Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful Mahmud diputuskan bersalah karena melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.
Selanjutnya, dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM. Wayan menambahkan, tindakan pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat.
"Kita menemukan kerugian sementara, Rp 130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, 2021 1802 bidang," katanya.
"Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Ibu di Jember yang Bunuh Bayinya Gegara Dibully Suami Ternyata Guru PAUD
-
Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Jember, Keluarga Korban Lapor Polisi
-
Karena Bebas Pungli, Bos Pabrik dari Jatim Ini Ngaku Ketagihan Investasi di Jawa Tengah
-
Demi Cegah Pungli, Polda Kaltim Luncurkan Pembayaran Non Tunai Melalui QRIS untuk SIM dan SKCK
-
Gegara Cegat dan Rampas Motor Orang, ODGJ di Jember Dikeroyok dan Dihajar Massa
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025